Tuntutan Terhadap Dua Pejabat BPN Lebih Rendah
Korupsi Hilton

Tuntutan Terhadap Dua Pejabat BPN Lebih Rendah

Permohonan perpanjangan sertifikat HGB tetap diterima dan dikabulkan walaupun tidak disertai dengan izin, usulan dan perjanjian penggunaan lahan.

CRN
Bacaan 2 Menit
Tuntutan Terhadap Dua Pejabat BPN Lebih Rendah
Hukumonline

 

Dalam pandangan JPU, perbuatan ini semakin memperkaya Indobuildco selaku pemegang HGB dan sebaliknya, telah merugikan negara sebagai pemegang HPL sejumlah Rp1,936 triliun. Jumlah tersebut dihitung dengan mengalikan luas lahan (137 ribu meter persegi) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), senilai Rp14,095 juta pada tahun 2003.

 

Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 1971, Indobuildco diberi hak menggunakan lahan seluas 137 ribu meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat (tempat berdirinya Hotel Hilton). Hak tersebut diberikan melalui sertifikat HGB nomor 26 dan 27 selama 30 tahun dan berakhir pada 4 Maret 2003. Permohonan perpanjangan pernah diajukan pihak Indobuildco oleh Ali Mazi berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Presiden Direktur Indobuildco Pontjo Sutowo pada tanggal 3 Juni 1999.

 

Waktu itu, Achmad Ronny, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat saat itu telah mengingatkan Ali bahwa bidang tanah HGB No.26 dan 27 berada diatas HPL No.1/Gelora yang dipegang oleh Setneg c.q BPGS. Sesuai dengan ketentuan, permohonan perpanjangan sertifikat HGB tersebut harus disertai sejumlah persyaratan sebagaimana telah disebut di atas.

 

Setelah Achmad Ronny tidak lagi menjabat, Ali Mazi kembali mengajukan perpanjangan sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang telah dijabat Ronny. Permohonan perpanjangan sertifikat itu diterima dan didaftarkan Ronny kepada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta. Oleh Jeffrey, permohonan perpanjangan sertifikat HGB yang tidak sesuai ketentuan ini dikabulkan, hingga terbitlah SK perpanjangan HGB no. 26 dan 27 dengan jangka waktu 20 tahun.

 

Meski dituntut enam tahun penjara, usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa tetap terlihat tenang. Ketika ditanya tanggapannya terhadap tuntutan JPU, Dinulingga, salah seorang penasihat hukum Jeffry mengaku keberatan. Sudah pasti kami keberatan. Lihat saja nanti bagaimana pledoinya, jelasnyas.

 

Jeffry mencoba menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa. Tuntutan JPU sudah baik, sesuai dengan kapasitasnya, aku Jeffry. Ia pun berjanji akan menyusun pledoi dengan baik dan sesuai kapasitas.

 

Sebelum Jeffrey dan Ronny, dua terdakwa lain kasus Hilton, Pontjo Sutowo dan Ali Amzi dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,936 triliun.

 

Persidangan kasus korupsi perpanjangan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (09/05) dipimpin hakim Andriani Nurdin. Dua terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini adalah Jeffrey Lumempouw, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta dan Ronny Kusuma Judistiro, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

 

Dalam tuntutannya, JPU menjerat kedua terdakwa sesuai dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Oleh JPU, keduanya dituntut masing-masing enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan kedua terdakwa sehubungan dengan terbitnya perpanjangan sertifikat lahan Hotel Hilton HGB Nomor 26 dan 27.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, HGB, Hak Guna Pakai atas Tanah, SK Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/1989 dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984, permohonan perpanjangan sertifikat HGB di atas lahan yang dibebani hak pengelolaan (HPL) harus disertai sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain adanya izin dan usulan dari pemegang HPL dan adanya perjanjian penggunaan lahan HGB antara pemegang HGB dengan pemegang HPL.

 

Faktanya, menurut JPU, meskipun Jeffery dan Ronny mengetahui permohonan perpanjangan sertifikat HGB tidak disertai dengan izin dan usulan dari Sekretariat Negara (Setneg) c.q Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang HPL Nomor 1/Gelora, kedua terdakwa tetap memproses permohonan tersebut. Apalagi perpanjangan tidak disertai perjanjian penggunaan lahan antara Setneg c.q BPGS dengan Indobuildco.

Tags: