Tutup Akhir Tahun, DJKI Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Top Digital Awards 2021
Terbaru

Tutup Akhir Tahun, DJKI Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Top Digital Awards 2021

Dua penghargaan tersebut yaitu ‘Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4’ dan ‘Top Leader on Digital Implementation 2021’.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Ketiga, DJKI memiliki Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.

 

Keempat, pembaruan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, sekaligus untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang berniat melakukan pembajakan. Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antarkementerian lembaga.

 

“Melalui sistem ini, data kekayaan intelektual komunal yang sebelumnya tersebar di beberapa basis data pada kementerian lembaga terkait, sekarang telah terintegrasi menjadi satu pusat data kekayaan intelektual komunal antara DJKI, BRIN, Kemenparekraf, Kemendikbud, serta Badan POM,” ungkapnya.

 

Kelima, aplikasi indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya.

 

Keenam, DJKI menyediakan aplikasi e-pengaduan KI. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI.

 

Tidak hanya itu, dalam menyiasati pelayanan publik di masa pandemi, DJKI membuat terobosan dengan membangun loket virtual. Hal ini dilakukan sebagai upaya DJKI dalam memberikan kemudahan pelayanan pascapermohonan KI kepada masyarakat.

 

“Setelah kami sampaikan kepada dewan juri, dewan juri menyampaikan bahwa DJKI Kemenkumham adalah salah satu kementerian lembaga yang cukup banyak program transformasi digitalisasinya,” ujar Razilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait