Tyasno Sudarto Diminta Hadir dalam Kasus Uang Palsu
Berita

Tyasno Sudarto Diminta Hadir dalam Kasus Uang Palsu

Jakarta, hukumonline. Nama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jendral Tyasno Sudarto kembali disebut-sebut dalam sidang perkara kasus uang palsu. Untuk membuktikannya, kuasa hukum terdakwa meminta orang nomor satu di Angkatan Darat ini untuk hadir di persidangan sebagai saksi.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Akhirnya, menurut Ismail, disepakati bahwa BI memberikan izin kepada Tyasno untuk membuat uang sendiri.  Nomor seri dari uang tersebut akan diberikan oleh Peruri, ujar Ismail. Kemudian, terjadilah proses pemalsuan uang tersebut.

Menghadirkan Tyasno

Kuasa hukum dari terdakwa Justinus Kasminto dan Junie adalah Yanuar Bagus Sasmito, SH. Yanuar meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Rosaldi Salmun, SH untuk memanggil Tyasno sebagai saksi di persidangan. Pemanggilan itu harus dilakukan, menurut Yanuar, karena seringnya Ismail menyebut nama jenderal berbintang empat itu.

Permintaan kuasa hukum terdakwa itu dimaksudkan untuk mengkonfirmasikan keterangan-keterangan yang diberikan Ismail. Yanuar juga bertanya kepada Ismail apakah dapat menghadirkan Tyasno.  Kekuatan mana yang dapat menghadirkan dia, ujar Ismail.

Namun, majelis hakim menolak permintaan itu dengan alasan pengadilan sudah pernah memanggil perantara antara Tyasno dengan Ismail, tetapi tidak berhasil.  Untuk memanggil perantaranya saja susah, apalagi memanggil jenderalnya, kilah Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Justinus Kasminto dan Junie sendiri didakwa telah melakukan perbuatan pemalsuan mata uang berdasarkan ketentuan Pasal 245 KUHP. Ancaman pidana terhadap keduanya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Bunyi ketentuan Pasal 245 KUHP itu selengkapnya berbunyi:

 Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang yang asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tampaknya, kehadiran Jendral Tyasno sebagai saksi akan menjadi kunci kasus uang palsu ini. Bisa jadi sang jendral, bukanlah Tyasno yang dimaksud oleh Ismail. Karena mungkin ada orang lain yang memiliki nama Tyasno Sudarto. Namun tanpa kehadiran Jendral Tyasno Sudarto, kasus uang palsu akan tetap gelap.

 

Tags: