Uji Coba Belajar Tatap Muka di Jakarta
Foto Essay

Uji Coba Belajar Tatap Muka di Jakarta

Sebanyak 85 sekolah di Jakarta memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tersebut.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Setelah sekian lama belajar secara daring karena kondisi pandemi Covid-19, sejumlah sekolah di DKI Jakarta mulai uji coba untuk belajar tatap muka. Uji coba pembelajaran tatap muka dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara terbatas, Rabu (7/4).

Hukumonline.com

Uji coba ini akan berlangsung hingga 29 April 2021 mendatang. Dikutip dari laman resmi disdik.jakarta.go.id, pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan.

Hukumonline.com

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik. Tentunya seluruh persiapan akan didiskusikan terlebih dahulu dan dimatangkan sebelum dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana.

Hukumonline.com

Mekanisme pembelajaran pun dilakukan dengan cara blended learning (pembelajaran campuran). Cara ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang bakal diselenggarakan Juli 2021 mendatang.

Hukumonline.com

Pada tahap awal, berdasarkan hasil penelitian, sebanyak 85 sekolah memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas tersebut. Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah peserta uji coba terbatas dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan secara kondusif dan aman.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Terdapat sejumlah poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah tatap muka terbatas ini. Pertama, jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.

Hukumonline.com

Berikutnya, jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.

Tags: