Pertanyaan pertama mengenai bagaimana pengaturan pelindungan hukum terhadap pencipta dalam pelaksanaan hak mekanikal pada era streaming di Indonesia? kedua bagaimana implementasi pengaturan tersebut dalam ekosistem digital? dan ketiga bagaimana model pengaturan yang dapat mendorong terwujudnya keadilan dalam ekosistem musik di Indonesia.
"Inilah pertanyaan tentang hukum yang seharusnya, atau ius constituendum-nya. Ketiga pertanyaan ini bukan sekadar formalitas akademik bagi saya, mereka mencerminkan logika berpikir ilmu hukum dan mulai dari apa yang ada, mengkritik apa yang terjadi, lalu merumuskan apa yang seharusnya," jelasnya.
Riyo juga menyampaikan ada lima klaster teoritik yang digunakan dan saling menopang. Pertama kelompok filsafat hak, kedua sistem hukum yang bekerja tidak hanya sekedar kontekstual. Ketiga tentang keadilan, kepastian dan kemanfaatan, keempat hak cipta dalam perspektif digital dan klaster, kelima doktrin-doktrin Indonesia yang mengangkat masalah keadilan.
"Saya mencoba untuk di dalam disertasi ini untuk menggunakan teori-teori tersebut dengan bentuk piramida bertingkat. Di mana lapisan paling dasar ini bersumber kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian di lapisan berikutnya didukung oleh teori Locke dan Hegel tentang justifikasi kekayaan intelektual, termasuk dalam hal ini hak cipta dan hak mekanikal. Yang di lapisan berikutnya diperkuat dengan Philipus M. Hadjon dan Eddy Damian yang menjustifikasi hak tersebut sebagai bagian dari sesuatu yang secara etikal juga harus kita lindungi," tutur Riyo.
Tanggapan para Ahli
Justisiari Perdana Kusumah, Anggota Dewan Penasehat dan Pembina AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual) yang menjadi salah satu pemberi tanggapan mengatakan, Riyo sudah mempunyai pengalaman yang cukup mumpuni di bidang entertainment law. Cara penyampaiannya pun komprehensif sehingga mudah untuk dipahami.
Ia juga memberi catatan secara umum tentang penelitian tersebut. Pertama mengenai diksi "distorsi" menurutnya cukup berani dan terkesan provokatif karena biasanya dalam penggunaan teknologi informasi istilah yang biasa digunakan adalah disrupsi.
"Setelah mendengar paparannya ini bisa menjadi distorsi kalau tidak diatur dengan baik. Ekosistem musik digital potensi yang baik jika bisa ada ekosistem yang baik, berkeadilan dengan seluruh stakeholder," ujarnya.
Ia pun memberikan dukungan agar ide yang disampaikan Riyo dalam penelitiannya bisa diimplementasikan dalam hukum HKI di Indonesia dan tidak hanya menjadi bahan semata yang teronggok di perpustakaan.
Kemudian ia juga menyarankan agar perlu dilihat lagi soal pengelolaan hak mekanikal. Ia bertanya apakah dalam penelitian ini, Riyo selaku peneliti mengusulkan adanya LMK yang memang khusus mengelola hak mekanikal.
"Platform digital sangat besar, ada peran pihak lain perantara pengguna seperti publisher, agregator dan perusahaan rekaman. Saya ketemu dengan platform digital, salah satu yang terbesar di dunia, mereka memberi ⅔ lalu sampai Indonesia, mungkin ini bisa nanti ditindaklanjuti lagi. Saya berharap Mas Rio bisa selesaikan bahan penelitian ini bisa berguna."
















