Ujian Nasional, Kelalaian Memenuhi Hak atas Pendidikan
Edisi Akhir Tahun 2009:

Ujian Nasional, Kelalaian Memenuhi Hak atas Pendidikan

Pengadilan menyatakan Pemerintah lalai memenuhi dan memberikan perlindungan hak asasi manusia di bidang pendidikan. Pemerintah tetap kukuh melaksanakan Ujian Nasional. Penyelenggara Ujian Nasional seolah menutup mata terhadap keberagaman dan kesenjangan.

CR-7
Bacaan 2 Menit
http://www.presidenri.go.id/imageGallery
http://www.presidenri.go.id/imageGallery

Jejaring sosial begitu cepat menyebarkan ‘virus’ putusan Mahkamah Agung tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2005-2006. Sejumlah siswa di kawasan Depok yang mendapat informasi putusan MA itu lewat jejaring sosial langsung berjingkrak kegirangan. Menurut pemahaman pada siswa-siswi, MA menghapuskan ujian nasional. Pemahaman para siswa dapat dimaklumi sebab informasi yang mereka peroleh sepotong-sepotong. Mereka tak membaca lengkap putusan Mahkamah Agung.

 

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh sudah memastikan bahwa Pemerintah tetap akan melaksanakan ujian nasional pada 2010 mendatang. Alih-alih menghapuskan UN seperti dipahami sebagian siswa, Depdiknas malah mempercepat jadwal ujian dari Mei atau April menjadi Maret 2010. Praktis, kini tinggal tiga bulan tersisa bagi siswa untuk mempersiapkan diri. Nuh beralasan, percepatan dilakukan agar tersedia waktu bagi peserta ujian susulan atau ujian ulang.

 

Ketegasan sikap Pemerintah lebih didasarkan pada keyakinan bahwa apa yang diperintahkan Mahkamah Agung sudah dijalankan sebelumnya. Sebut misalnya peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi terhadap pendidikan. Pemerintah ogah disebut melakukan pelanggaran hak asasi manusia. UN dianggap penting untuk parameter kualitas pendidikan di Tanah Air.  

 

Keteguhan sikap Pemerintah membuat sejumlah kalangan mengajukan protes. Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TekUN), bersama Education forum (EF), sampai mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 21 Desember lalu. TeKUN dan EF menilai Pemerintah keras kepala tetap melaksanakan UN padahal MA sudah menyatakan pelaksanaan UN melanggar hak asasi manusia di bidang pendidikan. Depdiknas seolah menutup telinga terhadap keluhan banyak siswa yang menjadi ‘korban’ sistem UN.

 

Dengar saja pengalaman Indah, salah seorang siswi yang gagal pada UN 2006. Ia tidak lulus  hanya karena pada salah satu pelajaran dari tiga mata pelajaran yang diuji, kurang 0,26 dari nilai kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Dua mata pelajaran lain nilai 8. “Nilai saya jatuh di pelajaran matematika yang ditetapkan 4,26, saya hanya mendapatkan nilai 4,” tuturnya.

 

Kegagalan itu menimbulkan trauma tersendiri bagi Indah.  “Belajar tiga tahun tidak dinilai sama sekali, dan tidak ada hasilnya sama sekali hanya karena saya jatuh di salah satu dari pelajaran,” keluhnya. Padahal, menurut Indah, selama tiga tahun sekolah, dia selalu mendapakan peringkat 10 besar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info