Akhirnya, Indah memang dapat lulus dengan melalui ujian Paket C. Tetapi tetap saja ada nada kecewa pada Kristiono, ayah Indah. “Kecewanya saya ya cuma kenapa pemerintah, saya sekolahkan (anak saya-red) formal, (lulus-red) dengan ijazah nonformal. Itu yang sampai sekarang saya sakit sekali sebagai orang tua,” ujarnya.
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, berpendapat UN mencerminkan ketidakadilan. Karena, standardisasi yang dilakukan Pemerintah, tidak memperhatikan aspek keberagaman di Indonesia. Yang diujikan dan dijadikan ukuran pun hanya tiga mata pelajaran padahal tidak semua orang kuat di tiga bidang tersebut. Sistim UN juga kurang memperhatikan keberagaman dan tingkat pendidikan yang berbeda antar daerah. “Sehingga menjadi tidak adil buat mereka yang infrastruktur transportasinya jelek, infrastruktur komunikaisnya jelek, gurunya masih kurang, sarana prasaranya masih kurang harus mengejar standar yang sama, dengan mereka yang mempunyai seluruh kelengkapan tersebut,” jelasnya.
Putusan Mahkamah Agung Dalam Pokok Perkara
· Mengabulkan gugatan subsidair para penggugat; · Menyatakan tergugat (Pemerintah 2004-2009 yang terdiri dari presiden, wakil presiden, mendiknas, dan ketua BNSP) telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban ujian nasional , khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak; · Memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut; · Memerintahkan kepada para tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional; · Memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional; · Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp 374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
|
UN juga dinilai Darmaningtyas hanya mengukur aspek kecerdasan kognitif saja. Padahal, ada delapan jenis kecerdasan manusia. “Karena kan orang tidak bisa matematika, tapi seninya tinggi, itu kan juga harus dihargai,” ungkapnya.
Hal lain yang menjadi masalah adalah ketika UN dijadikan penentu kelulusan. Kalau itu berfungsi sebagai penentu kelulusan, maka yang akan jadi korban adalah mereka yang selama ini sudah menjadi korban pembangunan, yakni kalangan masyarakat lapis bawah yang bersekolah di sekolah-sekolah swasta tidak bermutu. Kondisi ini diperparah kastanisasi sekolah. Dengan adanya sekolah berstandar internasional, dan sekolah biasa, Darmaningtyas melanjutkan, masyarakat kelas ekonomi bawah akan ada di sekolah-sekolah yang kualitasnya terbawah. “Karena mereka kemampuan membayarnya hanya masuk di sekolah-sekolah swasta pinggiran,” tandasnya.
Darmaningtyas menekankan bahwa adanya standardisasi memang diperlukan. Namun, standardisasi bukan hanya mencakup output atau hasilnya saja. “ Prosesnya juga harus di standardisasi, sarana prasarananya juga harus distandardisasi, gurunya juga harus distandardisasi,”lanjutnya.
Pelanggaran HAM
Eko Prasetyo, pengamat pendidikan dari pusat studi hak asasi manusia (HAM) Universitas Islam Indonesia (UII), memiliki pandangan senada. Menurut dia, UN tidak menghargai dan melibatkan guru sebagai profesi yang mengetahui kemampuan anak didik. “Guru hanya sebagai pengawas. Bahkan, kerap kali guru menjadi korban ketika beberapa siswanya tidak lulus,“ ujarnya.
















