Ujian Nasional, Kelalaian Memenuhi Hak atas Pendidikan
Edisi Akhir Tahun 2009:

Ujian Nasional, Kelalaian Memenuhi Hak atas Pendidikan

Pengadilan menyatakan Pemerintah lalai memenuhi dan memberikan perlindungan hak asasi manusia di bidang pendidikan. Pemerintah tetap kukuh melaksanakan Ujian Nasional. Penyelenggara Ujian Nasional seolah menutup mata terhadap keberagaman dan kesenjangan.

CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Inilah yang menyebabkan timbulnya kecurangan-kecurangan. Seringkali, guru dibebani oleh aparatur pemerintah lain agar meluluskan siswanya. “Saya rasa profesi guru tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai dalam proses ujian nasional,” imbuhnya.

 

Eko berpendapat, ujian nasional juga tidak menghargai kemampuan siswa. Menurutnya. ada banyak kemampuan siswa yang sebenarnya sudah dipenuhi oleh materi pembelajaran yang ada, namun tidak terangkum dalam ujian nasional. “Hak sebagai peserta didik menurut saya itu jelas tidak dihargai dalam proses ujian nasional,” tandasnya.

 

UN juga dinilai sangat membebani siswa. Sebenarnya banyak upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan nilai siswa, atau mendorong siswa lulus. “Misalnya ikut bimbingan belajar, ikut banyak les, itu tindakan-tindakan yang manipulatif dan memeberikan beban biaya tambahan,” contohnya.

 

Muhammad Isnur, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), menyoroti kelalaian pemerintah memenuhi dan melindungi HAM warganya dalam UN. Bagi Isnur, kelalaian yang dilakukan terus menurus tidak bisa dianggap sebagai kelalaian.”Kalau pemerintah dalam hal ini negara, terus meneruskan kebijakan yang salah ini, kami khawatir bahwa ini bukan bentuk kelalaian, tapi bentuk kesengajaan dalam pelanggaran Ham,” ujarnya.

 

Isnur mengungkapkan apabila pemerintah tetap menjalankan Ujian Nasional di 2010, hal itu memperlihatkan keberanian pemerintah melanggar hak asasi manusia dan serta bentuk penindasan terhadap warganya, “Ini adalah bentuk pelanggaran Ham yang serius, karena merupakan bentuk pelanggaran Ham yang terstruktur dan meluas.,” urainya.

 

Isnur berpendapat, bahwa sikap pemerintah menunjukkan adanya indikasi abuse of power. Kebijakan yang dilaksanakan hanyalah bentuk keinginan dan pemikiran yang sepihak, tanpa memperhatikan putusan pengadilan. Hingga saat ini korban yang mencapai tiga ratus ribu orang belum memperoleh rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lainnya dari pemerintah. Terasa ironis, mereka yang gagal malah dicemooh, bahkan ada yang dikriminalisasi.

 

Isnur juga mengkritik pandangan Pemerintah bahwa kesalahan yang terjadi di UN bukanlah kesalahan konsep, melainkan kesalahan implementasi dan lapangan. “Kami ingin mengatakan bahwa ini sudah merupakan kesalahan yang sejak awal, dari niatnya sudah salah, sejak pola pikirnya sudah salah. Di lapangan terjadi kesalahan yang berlipat ganda,” tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info