Ujian Nasional, Kelalaian Memenuhi Hak atas Pendidikan
Edisi Akhir Tahun 2009:

Ujian Nasional, Kelalaian Memenuhi Hak atas Pendidikan

Pengadilan menyatakan Pemerintah lalai memenuhi dan memberikan perlindungan hak asasi manusia di bidang pendidikan. Pemerintah tetap kukuh melaksanakan Ujian Nasional. Penyelenggara Ujian Nasional seolah menutup mata terhadap keberagaman dan kesenjangan.

CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berjanji akan mengirim surat kepada Presiden, Mendiknas, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sehubungan dengan pengaduan TekUN dan EF.

 

Ada tiga poin rekomendasi Komnas HAM. Pertama, mendesak presiden untuk mempertimbangkan semua suara-suara warga, guru, dan anak murid. Kedua adalah meminta MPR untuk mengagendakan masalah ini, menjadi bahan persidangan. Ketiga, mendesak menteri untuk mengambil langkah konkret guna menghentikan atau membatalkan, UN ini.

 

Selain itu, Johny mengusulkan agar TekUN dan EF juga membawa laporan ini ke MPR. Menurut Johny, karena di dalam kasus ini hakim menegaskan bahwa pemerintah melanggar HAM, maka seharusnya menjadi agenda MPR untuk menanyakan kepada presiden, kenapa pemerintah melanggar HAM. “Kan presiden bisa diimpeachment kalau melanggar Undang-undang, dan ini melanggar konstitusi,” ujarnya.

 

Johny melihat bahwa terhadap korban pelanggaran, undang-undang memberikan hak reparasi, yaitu  untuk dipulihkan ulang hak-haknya yang dilanggar. “Jadi sebenarnya ini bisa berlanjut. Siapa-siapa yang menjadi korban itu dipulihkan ulang,” jelasnya.

 

Menanggapi pertanyaan bagaimana apabila UN tetap diteruskan, Johny menilai bahwa setidaknya ada dua hal yang menjadi argumen untuk Komnas HAM mendesak pemerintah agar meninjau ulang atau menghentikan proses UN. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merumuskan hak anak untuk bicara. Sehingga, aspirasi mereka harus didengar, termasuk dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Kedua, putusan pengadilan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sementara presiden dan menteri diwajibkan untuk mematuhi hukum.

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info