Ujian PPAT Tahun Ini Belum Komputerisasi, Begini Alasan BPN
Berita

Ujian PPAT Tahun Ini Belum Komputerisasi, Begini Alasan BPN

Ujian PPAT tahun 2016 tetap tertulis dengan memakai Lembar Jawaban Komputer (LJK). Tahun depan kemungkinan baru dilakukan secara komputerisasi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujian PPAT. Foto: NNP
Ilustrasi ujian PPAT. Foto: NNP
Penyelenggaran Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun ini belum akan dilakukan secara komputerisasi (computer based test). Digelar awal November 2016 nanti, ujian PPAT masih tetap dilakukan secara manual (paper based test) seperti penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), R.B Agus Widjayanto mengatakan, ujian PPAT secara komputerisasi rencananya baru akan dilakukan pada penyelenggaraan ujian periode selanjutnya. Alasannya, sistem penganggaran ujian PPAT tahun 2016 masih disusun berdasarkan sistem penyelenggaraan ujian secara manual.

“Tahun ini masih tertulis,” ujar Agus saat diwawancarai hukumonline di kantornya, Jumat (21/10).

Lebih lanjut, selain karena persoalan penyusunan anggaran yang mengacu ke penyelenggaraan ujian secara manual, alasan lain belum terlaksananya ujian PPAT secara komputerisasi lantaran Kementerian ATR/BPN harus berkoordinasi dengan Kemenristek-Dikti terkait ujian secara computer based test tersebut. Sebab, ujian secara komputerisasi mesti mengacu terhadap standarisasi yang tentukan, salah satunya dari Lembaga Sandi Negara. (Baca Juga: Hadapi Ujian PPAT? Yuk, Intip Kisi-Kisinya)

“Karena di-digital-kan, harus ada standarisasi dari Lembaga Sandi Negara biar tidak bisa ngga di-hack orang. Kalau sudah itu (distandarisasi), kita bisa selenggarakan di setiap wilayah,” kata Agus menjelaskan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan bahwa secara teknologi penyelenggaraan ujiian PPAT dari tahun ke tahun telah menggunakan komputerisasi. Maksudnya, teknis pemeriksaan ujian telah melalui sistem digital. Sehingga, kertas penjawab yang dipakai selama ini adalah Lembar Jawaban Komputer (LJK).  

“Nanti ini jawabannya sudah menggunakan LJK. Siap-siap, bisa dibulat atau disilang (cara menjawabnya). Dari segi ini, sudah gunakan teknologi, tapi belum computer based test. Tahun 2017 rencannya sudah full computer based test. Siap-siap juga makanya, jangan ‘gaptek’ (gagap teknologi),” ujar Pelopor menambahkan.

Beberapa waktu yang lalu, desas-desus mengenai rencana penyelenggaraan ujian PPAT secara komputerisasi telah ramai diperbincangkan jauh sebelum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang, dan Pengangkatan PPAT terbit pada pertengahan Oktober 2016 kemarin. Tepatnya dalam acara “Pendidikan dan Pelatihan dalam Rangka Mempersiapkan PPAT yang Berkualitas dan Berintegritas” yang digelar PP IPPAT sekira akhir Agustus yang lalu.

Dalam kesempatan itu, Notaris dan PPAT kota Jakarta Barat, Diah Sulistyani Mulyadi menyatakan kemungkinan ujian PPAT dilakukan secara komputerisasi. Kata Listi –sapaan akrab Diah- , kemungkinan digelar ujian secara komputerisasi setelah sejumlah pengurus inti PP IPPAT melakukan pertemuan yang intens dengan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN. (Baca Juga: Kali Pertama, Ujian PPAT Bakal Dilakukan Secara Komputerisasi)

Selain itu, patut juga diketahui juga, total pendaftar Ujian PPAT kali ini ‘nyaris’ tembus 10 ribu peserta. Panitia Pelaksanaan Ujian PPAT mengaku bahwa jumlah itu melebihi target yang ditetapkan sebelumnya, yakni 3.000 peserta. Memang dari jumlah itu masih akan disaring dalam seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan besok, Rabu (25/10) melalui situs resmi Ujian PPAT. (Baca Juga: Resmi Ditutup, Jumlah Pendaftar Ujian PPAT Hampir 10 Ribu)

Diwartakan hukumonline sebelumnya, Dirjen Agus menilai membludaknya jumlah peserta ditenggarai lantaran setelah tiga tahun vakum, baru tahun ini akhirnya digelar kembali. Selain itu, ia menduga animo peserta melonjak tinggi akibat beberapa pelonggaran pasca diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, misalnya syarat minimal usia PPAT 22 tahun dan perluasan wilayah kerja PPAT menjadi satu provinsi. (Baca Juga: Pro Kontra Soal PP No. 24 Tahun 2016)

Sementara itu, Sesditjen Pelopor menambahkan bahwa lonjakan pendaftar telah terjadi tak lama setelah pendaftaran dibuka. Bahkan, beberapa menit baru dibuka, totalnya telah mencapai angka 2.000 pendaftar. “Yang menarik itu ketika Senin pagi, baru 15 menit baru dibuka, itu masuk 2000 orang,” katanya.
Tags:

Berita Terkait