Ulah Anak Pegawai Pajak Berujung Pencopotan dan Pemeriksaan LHKPN
Terbaru

Ulah Anak Pegawai Pajak Berujung Pencopotan dan Pemeriksaan LHKPN

KPK telah meminta klarifikasi Rafael mengklarifikasi seluruh aset kekayannya dalam LHKPN dengan fakta di lapangan, hasilnya sudah disodorkan ke Inspektorat Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. Kemenkeu terus berupaya menjaga integritas seluruh pegawainya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Setidaknya hingga dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat. Langkah tersebut telah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK. Sebab sistem tersebut telah berjalan lama. Setidaknya kewjaiban penyelenggara negara melaporkan LHKPN mengacu pada sejumlah peraturan perundangan.

Seperti UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bergerak cepat mengambil sikap atas kasus yang menjerat putra dari anak buahnya di Ditjen Pajak. Setidaknya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 tanggal 22 Februari 2023.

Pemeriksaan Rafel digelar pada Kamis (23/2/2023) pekan lalu, terkait informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Kendati pemeriksaan masih berlangsung, Menkeu pun mencopot jabatan Rafel  dengan mengacu Pasal 31 ayat (1) PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas tapi jangan hal itu  membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, pihaknya terus berupaya menjaga integritas seluruh pegawai dengan membangun sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini dengan kolaborasi dan sinergi antar lini.  Lini pertama, manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing. Kedua, unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I. Ketiga, Inspektorat Jenderal – Kemenkeu.

“Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia,” pungkasnya. 

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Tags:

Berita Terkait