UMP Jakarta Naik, Begini Cara Pengajuan Penyesuaian Upah Minimum
Terbaru

UMP Jakarta Naik, Begini Cara Pengajuan Penyesuaian Upah Minimum

Pengusaha dan/atau pemberi kerja yang terdampak pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran upah minimum (UMP) tahun 2022. Pengajuan permohonan penyesuaian pembayaran UMP paling lambat 20 Januari 2022.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merevisi kenaikan UMP tahun 2022 membuat kaget kalangan pengusaha di ibukota. Revisi itu mengubah UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Serikat pekerja/buruh mendukung revisi kenaikan itu, tapi kalangan pengusaha melalui Apindo dan Kadin siap menggugat kebijakan itu ke PTUN Jakarta. Apa yang harus dilakukan pengusaha atau pemberi kerja di Jakarta menghadapi kebijakan itu mengingat aturan ini berlaku mulai Januari 2022?

Ketua Umum DPN  Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menginstruksikan anggotanya untuk mengikuti kebijakan sebelum revisi sebagaimana diatur dalam Kepgub No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 (sebelum direvisi) selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap. Mengingat Apindo akan menggugat beleid itu ke PTUN, pengusaha di Jakarta diimbau untuk tidak melaksanakan UMP hasil revisi.

“Kami imbau seluruh pengusaha untuk tidak menerapkan revisi tu sampai ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. Karena revisi itu melanggar PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara daring dan luring, beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022)

Sebaliknya kalangan serikat pekerja/buruh mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP tahun 2022. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyesalkan dan mengecam rencana Apindo dan Kadin yang akan menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang merevisi UMP tahun 2022. Menurutnya revisi itu telah mempertimbangkan semua kepentingan termasuk kepentingan pengusaha.

Mengutip pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di sejumlah media, Iqbal menyebut kenaikan UMP sebesar 5 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp180 triliun secara nasional. Hal tersebut selaras pertumbuhan ekonomi tahun depan diprediksi 4-5 persen. “Gubernur Jakarta sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sesuai data BPS sebesar 4-5 persen. Agar pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati rakyatnya, maka Gubernur menyesuaikan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen, bukan 0,8 persen,” ujar Iqbal.

Kendati mendukung revisi kenaikan UMP, tapi Iqbal juga setuju kenaikan itu dikecualikan untuk pengusaha yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19. “Bagi yang terdampak pandemi Covid-19 tidak usah naik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait