Undang-Undang tentang Pengaturan Hak-Hak Perempuan: Apa Perlunya?
A. Patra M. Zen

Undang-Undang tentang Pengaturan Hak-Hak Perempuan: Apa Perlunya?

Baru-baru ini, sebuah panitia penyusun dibentuk oleh Pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Hak-hak Perempuan. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. I.43.PR.09.03/2003. Pembentukan panitia ini sendiri, merupakan ikhtiar guna memenuhi amanat dalam Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang meminta pembuatan sebuah undang-undang mengenai hak-hak perempuan.

Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, aturan-aturan tentang promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia tidak dilaksanakan dan diimplementasikan secara tegas. Satu contoh, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1984.

 

Keempat, dikaitkan dengan situasi hari ini, terdapat kecenderungan bahwa Pemerintah begitu bersemangat untuk menyusun sebuah peraturan hukum yang melindungi rakyat, tanpa berniat mengimplementasikannya dengan sungguh-sungguh.

 

Kelima, karenanya saat ini tidak diperlukan sebuah UU tentang hak perempuan, melainkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan yang telah ada dalam hukum positif di level domestik dan hukum internasional – termasuk upaya sinkronisasi produk perundang-undangan.

 

Keenam, dari segi materi, hak-hak perempuan, definisi dan ruang lingkup hak-hak perempuan sangat luas, beragam, dan juga berkembang pesat. Sehingga tidak sederhana untuk diatur dalam sebuah UU, apalagi jika RUU ini diposisikan menjadi UU payung yang mengatur tentang hak-hak perempuan.

 

Ketujuh, ada peluang muncul problem-problem hukum dalam pengaturan serta implementasi. Jika UU ini ditetapkan kelak, bukan memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan, malah sebaliknya.

 

Pengalaman di Negara Lain

New Zealand tercatat sebagai negara pertama yang menetapkan sebuah UU yang mengatur tentang hak-hak perempuan (Women's Rights Act), di tahun 1919. Act ini memberikan hak bagi perempuan sebagai warga negara ikut dalam Pemilihan Umum dan dipilih menjadi anggota parlemen.

 

Di Amerika Serikat, terdapat aturan hukum tentang hak-hak (warga negara) perempuan yang sudah menikah: Married Women's Citizenship Act; dan Married Women's Rights Act yang berlaku di distrik Colombia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: