Unsur KY dalam Susunan Majelis Kehormatan MK Inkonstitusional Bersyarat
Terbaru

Unsur KY dalam Susunan Majelis Kehormatan MK Inkonstitusional Bersyarat

Agar tidak terjadi kekosongan (stagnan), Mahkamah dapat menentukan pengganti unsur yang berasal dari KY dengan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Adanya penggantian komposisi tersebut Mahkamah dapat segera melanjutkan penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai Majelis Kehormatan MK yang saat ini sedang disusun oleh Mahkamah sebagaimana diperintahkan Pasal 27A ayat (7) UU a quo yang menyatakan pada pokoknya ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan MK diatur dalam peraturan MK,” papar Manahan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sedangkan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak ada relevansinya.”

Pendapat Berbeda

Terhadap putusan ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan seharusnya permohonan tersebut ditolak. Menurut Saldi, persoalan konstitusionalitas KY sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) sejatinya sangat bergantung bagaimana model pembentukan MKMK itu sendiri. Apabila MKMK dibentuk sebagai Majelis yang bersifat tetap dengan tugas dan fungsi sehari-harinya untuk mengawasi hakim konstitusi, maka keberadaan anggota dari unsur KY dalam MKMK tersebut menjadi bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tertanggal 23 Agustus 2006.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan tersebut, hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY,” ujar Saldi.

Namun, apabila model pembentukan MKMK bersifat ad hocyang hanya dibentuk sementara atau tidak tetap, yang intinya berfungsi menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi, maka keberadaan unsur KY sebagai anggota MKMK dapat dikatakan tidak bertentangan dengan hakikat Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tersebut.

Selama ini, MKMK selalu diposisikan dan dibentuk sebagai Majelis yang bersifat ad hoc. Karenanya, tidak ada yang mempermasalahkan keberadaan unsur anggota KY dalam keanggotaan MKMK di dalamnya. Sebab, MKMK yang dibentuk secara ad hoc tersebut terbatas untuk melakukan pengolahan dan penelaahan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Atas hasil pemeriksaan tersebut, MKMK hanya berwenang terbatas menjatuhkan keputusan berupa sanksi atau rehabilitasi.

Tags:

Berita Terkait