Upaya Mengungkap Pemilik Korporasi Sesungguhnya
Kolom

Upaya Mengungkap Pemilik Korporasi Sesungguhnya

​​​​​​​Perpres 13/2018 secara umum telah secara baik mendiskusikan bagaimana cara mengidentifikasi siapa pemilik perusahaan yang sesungguhnya. Tetapi, harus diakui masih terdapat beberapa masalah yang cukup krusial pada beberapa pengaturannya.

Bacaan 2 Menit
Bagus Aditya. Foto: Istimewa
Bagus Aditya. Foto: Istimewa

Hal yang menjadi tren dalam skala global saat ini adalah adanya peningkatan upaya untuk menjadikan suatu bisnis menjadi lebih transparan dengan tujuan untuk menanggulangi upaya pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme. Presiden Joko Widodo, pada tahun 2018, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018). Dalam peraturan tersebut korporasi diwajibkan untuk melaporkan siapa Pemilik Manfaat dari korporasi.

 

Kemudian, beberapa waktu lalu terbit Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi (Permenhukham 15/2019) sebagai peraturan pelaksana dari Perpres 13/2018.

 

Dengan telah terbitnya Permenhukham 15/2019 maka sudah dapat dilihat secara utuh bagaimana Pemerintah akan menerapkan kewajiban mengenai pelaporan informasi Pemilik Manfaat dari korporasi. Artikel ini akan fokus untuk membahas korporasi dalam bentuk perseroan terbatas saja, mengingat sebagian besar usaha yang dilakukan di Indonesia dilakukan melalui bentuk perseroan terbatas. Namun, secara terbatas, beberapa isu tetap dapat berlaku terhadap bentuk badan usaha lainnya.  

 

Siapa Pemilik Manfaat atas Perseroan Terbatas?

Kriteria mengenai Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas dijabarkan dalam Perpres 13/2018 dan secara lebih rinci dalam Lampiran Permenhukham 15/2019 sebagai berikut.

 

X adalah seorang Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas apabila:

  • Kondisi 1: X memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, lebih dari 25% saham dalam perseroan terbatas;
  • Kondisi 2: X memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas;
  • Kondisi 3: X menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
  • Kondisi 4: X memiliki kewenangan, secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris;
  • Kondisi 5: X memiliki kewenangan untuk mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun, termasuk RUPS (misal, mengubah sifat bisnis perseroan, mengubah besaran pembagian laba, membubarkan perseroan, dll.);
  • Kondisi 6: X berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perseroan terbatas (uang/barang/jasa); dan/atau
  • Kondisi 7: X tidak tercantum dalam dokumen perusahaan namun merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

 

Keakuratan Informasi Mengenai Pemilik Manfaat

Hal yang paling dikhawatirkan oleh masyarakat dan pengamat hukum terhadap pengaturan terkait pemilik manfaat korporasi adalah terkait kualitas atau kebenaran informasi yang disampaikan oleh perseroan. Kementerian Hukum dan HAM tidak melakukan verifikasi apapun terhadap keakuratan informasi yang diberikan kepada mereka oleh perseroan. Kementerian juga tidak melakukan penyelidikan terhadap riwayat profesional maupun personal dari Pemilik Manfaat. Hal ini memang sesuai dengan Pasal 18 Perpres 13/2018 yang tidak mewajibkan instansi yang berwenang untuk melakukan verifikasi apapun.

 

Namun demikian, Perpres 13/2018 mewajibkan perseroan untuk menyertakan surat pernyataan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan. Permenhukham 15/2019 menambahkan ketentuan bahwa Menteri (Menteri Hukum dan HAM) dapat melakukan verifikasi Pemilik Manfaat dengan meneliti kesesuaian antara informasi dengan dokumen pendukung yang diberikan. Dapat disimpulkan, Menteri, secara sewaktu-waktu, dapat melakukan verifikasi tapi sifatnya tidak wajib. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa Menteri dapat menerima informasi tambahan mengenai Pemilik Manfaat dari masyarakat.

 

Timbul kekhawatiran bahwa pihak yang tidak memiliki itikad baik akan memberikan informasi yang tidak akurat. Apalagi proses pelaporan tidak melibatkan profesi profesional untuk membantu proses verifikasi. Pasal 7 sampai Pasal 10 Permenhukham 15/2019 menyebutkan bahwa notaris hanya memiliki fungsi untuk membantu perseroan dalam rangka menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, baik pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan, serta pada saat perseroan menyampaikan perubahan atau pembaruan informasi. Dengan demikian, bagaimana kualitas informasi mengenai Pemilik Manfaat yang dikumpulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM masih menjadi pertanyaan besar.

 

Akses Terhadap Informasi Pemilik Manfaat

Perpres 13/2018 dan Permenhukham 15/2019 mengatur bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi nasional maupun internasional. Secara terbatas, Instansi yang dimaksud dalam peraturan adalah instansi penegak hukum; instansi pemerintah; dan otoritas berwenang negara atau yuridiksi lain. Selain itu, pertukaran informasi dapat juga dilakukan oleh pihak pelapor yang menurut kententuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

 

Namun demikian, pada bagian lain Perpres 13/2018 maupun Permenhukham 15/2019 juga disebutkan bahwa setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat kepada Menteri. Permintaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai keterbukaan informasi. Pengaturan ini tidak konsisten dengan pengaturan sebelumnya yang sudah sangat spesifik membatasi instansi mana saja yang dapat memperoleh akses terhadap informasi Pemilik Manfaat. Lebih lanjut, Perpres 13/2018 dan Permenhukham 15/2019 juga tidak mensyaratkan bahwa pihak yang meminta informasi atas Pemilik Manfaat harus bisa menunjukkan kepentingan dan tujuan sebagai justifikasi atas permintaannya tersebut.

 

Perlu diperhatikan, berdasarkan Pasal 16 Perpres 13/2018 informasi mengenai Pemilik Manfaat yang harus diberikan, paling sedikit mencakup, antara lain, nama lengkap; nomor identitas kependudukan/paspor; tempat dan tanggal lahir; dan alamat. Dokumen yang harus disampaikan termasuk fotokopi dokumen identitas/paspor; dan fotokopi NPWP. Ini jelas merupakan data-data pribadi milik individual, yang sifatnya sensitif dan seharusnya tidak boleh diakses oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan.

 

Dengan mengatur bahwa pengelolaan informasi Pemilik Manfaat juga mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai keterbukaan informasi maka dapat diintepretasikan bahwa informasi mengenai Pemilik Manfaat dianggap sebagai informasi publik. Artinya, masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk mengakses informasi tersebut dan pemberian atau penolakan atas permohonan tersebut atau menentukan informasi apa saja yang bisa diberikan terletak hanya pada diskresi Menteri Hukum dan HAM. Ini merupakan hal yang paling kontroversial dalam peraturan mengenai Pemilik Manfaat korporasi. Investor yang jujur berhak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadinya.

 

Penilaian Subjektif

Tidak dapat dihindari bahwa penentuan terhadap beberapa kriteria Pemilik Manfaat sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018 dan Permenhukham 15/2019 memerlukan penilaian yang subjektif.

 

Misalnya, menunjukkan secara de facto “seseorang memiliki kewenangan untuk mengendalikan perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun” mensyaratkan pembuktian bahwa seseorang tersebut memang secara signifikan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan organ-organ lain dalam perseroan harus terbukti secara signifikan dapat terpengaruh.

 

Seseorang mungkin berpikir bahwa dirinya merupakan Penerima Manfaat karena menganggap dirinya mampu mempengaruhi kebijakan perseroan, tapi Direksi perseroan ternyata tidak mengikuti instruksi atau nasihat dari orang tersebut. Dari waktu ke waktu Direksi perseroan dapat saja mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan atau instruksi dari orang lain, tapi ketika membuat keputusan final Direksi terikat dengan ketentuan corporate governance dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada sektor usahanya.

 

Kriteria dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemilik Manfaat memberikan beban pembuktian yang sulit bahwa seseorang harus memastikan bahwa pengaruhnya terhadap kebijakan perseroan mengakibatkan perseroan berjalan sepenuhnya sesuai dengan keinginan dan tujuannya.

 

Kesimpulan

Artikel ini mencoba untuk mengidentifikasikan beberapa masalah penting seputar ketentuan mengenai keterbukaan informasi Pemilik Manfaat atas korporasi terutama yang terkait dengan perseroan terbatas. Isu yang penulis temukan adalah terkait dengan kualitas informasi yang diberikan, risiko atas akses data pribadi, dan penilaian subjektif terhadap penentuan kriteria Pemilik Manfaat.

 

Upaya untuk menemukan siapa sesungguhnya pihak yang dapat mengendalikan perseroan sering kali menantang dan bertemu dengan informasi yang sulit dianalisa karena tersembunyi dalam struktur perusahaan yang kompleks. Namun, hal tersebut sering dilakukan oleh perusahaan bukan untuk menyembunyikan tindak kejahatan tetapi untuk melindungi pihak yang berkepentingan dari risiko kejahatan finasial, kekerasan, intimidasi atau kerusakan reputasi.

 

Perpres 13/2018 secara umum telah secara baik mendiskusikan bagaimana cara mengidentifikasi siapa pemilik perusahaan yang sesungguhnya. Tetapi, harus diakui masih terdapat beberapa masalah yang cukup krusial pada beberapa pengaturannya.

 

*)Bagus Aditya SH, LL.M adalah Konsultan Hukum pada sebuah kantor hukum di Jakarta Selatan.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait