Upaya Pemerintah Menyehatkan Jiwasraya Demi Nasabah
Berita

Upaya Pemerintah Menyehatkan Jiwasraya Demi Nasabah

F-PKS resmi mengusulkan pembentukan Pansus dan bakal raodshow ke fraksi partai lain. Kelima tersangka kasus Jiwasraya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Sekretaris F-PKS Ledia Hanifa melanjutkan fraksinya mendorong pimpinan DPR agar segera menentukan sikap dengan membentuk Pansus Jiwasraya. Dengan begitu, pengusutan kasus Jiwasraya menjadi lebih komprehensif guna mendukung proses hukumnya di Kejaksaan Agung. 

 

Sementara Arya Sinulingga mengatakan pemerintah agak keberatan terkait pembentukan Pansus Jiwasraya karena potensi menjadi gaduh. Namun, Arya menyerahkan sepenuhnya pada DPR apakah tetap bakal membentuk pansus atau panja. Yang terpenting, kata dia, dapat mempercepat proses penyehatan Jiwasraya dan mengembalikan dana polis nasabah.

 

“Yang penting bagaimana agar dana terkumpul, bagaimana prosesnya. Kita harapkan betul, DPR mendukung kami secara politik supaya kementerian BUMN dan Jiwasraya itu bisa mendapat uang-uang cash supaya bisa mengembalikan ke nasabah,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  mengatakan terdapat lima fraksi yang memberikan persetujuan pembentukan Pansus Jiwasraya secara informal. Kelima fraksi yang dimaksud yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra, dan Golkar. Namun, pembentukan pansus bakal dibahas di Badan Musyawarah untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

 

Lima tersangka ditahan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membenarkan telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

 

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. "Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam seperti dikutip Antara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait