Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Utama

Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nota keberatan (eksepsi) ini diajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu disampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi manusia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

6. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan, dalam surat dakwaan tersebut maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan tersebut.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga turut menceritakan kronologi peristiwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk memahami kronologis secara runtut, lengkap dan jelas, serta untuk mencegah terjadinya campur aduk peristiwa rekayasa dengan fakta sesungguhnya, maka kami membagi kronologis menjadi tiga fase peristiwa, yaitu fase ringkasan peristiwa, fase rekayasa atau skenario, dan fase penegakan hukum,” lanjutnya.

Kemudian, tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga melakukan analisis yuridis atas surat dakwaan.

“Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Jaksa Penuntut Umum juga tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan,” katanya.

Selanjutnya dalam keterangannya, tim penasehat hukum Ferdy Sambo menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Kemudian, dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.

“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya beserta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk pernyataan terdakwa,” katanya.

Tags:

Berita Terkait