Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik penegakan hukum. Meski menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual, implementasi UU TPKS dinilai belum berjalan optimal, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Mantan Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim periode 2020–2025, Sukma Violetta, mengatakan negara tidak dapat bekerja sendiri dalam mengimplementasikan UU TPKS. Menurutnya, masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap korban benar-benar terwujud.
"Masyarakat sipil adalah strategic partner untuk mewujudkan perlindungan kepada korban TPKS," ujar Sukma dalam Workshop Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi UU TPKS yang diselenggarakan oleh KY dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3/AIPJ3 di Jakarta, Rabu (5/8/).
Baca juga:
- Pemahaman Publik Terhadap TPKS Meningkat
- Perlu Optimalkan Peran Masyarakat dalam Implementasi UU TPKS
Sukma menjelaskan, masyarakat sipil dapat berkontribusi melalui berbagai cara, mulai dari memantau implementasi UU TPKS oleh aparat penegak hukum, mengawasi pelaksanaan layanan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga melakukan edukasi publik mengenai kekerasan seksual, konsep persetujuan (consent), dan relasi kuasa.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga dinilai berperan dalam mendorong pencegahan kekerasan seksual melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di berbagai institusi, termasuk implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Namun, dalam konteks tugas KY, Sukma menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam memantau proses persidangan serta menganalisis putusan pengadilan. Menurutnya, pemantauan tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan penanganan perkara menerapkan prinsip victim-centered justice atau berorientasi pada perlindungan korban.
















