Kasus FHUI Jadi 'Alarm' Sistemik Penegakan UU TPKS di Dunia Pendidikan
Terbaru

Kasus FHUI Jadi 'Alarm' Sistemik Penegakan UU TPKS di Dunia Pendidikan

Mulai dari edukasi, evaluasi tradisi kampus, dan pelibatan lembaga independen dinilai krusial untuk mencegah normalisasi pelecehan seksual.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Fotografer/RES
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Fotografer/RES

Komisi III DPR menyoroti kasus pelecehan seksual di grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Peristiwa ini dinilai tidak hanya mencerminkan pelanggaran etik individu, melainkan juga menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam lingkungan pendidikan yang perlu segera dibenahi secara menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa langkah pemberian sanksi tegas terhadap para pelaku merupakan tindakan yang tepat karena dapat memberikan efek jera. Terlebih para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang kelak menjadi praktisi hukum.

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” kata Sahroni sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/4/2026).

Baca juga:

Dia menilai kasus ini berpotensi mengancam masa depan penegakan hukum di Indonesia apabila tidak ditangani secara serius. Karenanya menjadi penting untuk memberikan sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran kolektif selain sanksi administratif.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah menambahkan, kasus ini harus dilihat sebagai momentum untuk membenahi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info