Komisi III DPR menyoroti kasus pelecehan seksual di grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Peristiwa ini dinilai tidak hanya mencerminkan pelanggaran etik individu, melainkan juga menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam lingkungan pendidikan yang perlu segera dibenahi secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa langkah pemberian sanksi tegas terhadap para pelaku merupakan tindakan yang tepat karena dapat memberikan efek jera. Terlebih para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang kelak menjadi praktisi hukum.
“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” kata Sahroni sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/4/2026).
Baca juga:
- Ketika Grup Chat Jadi Ruang Kekerasan Seksual, Tantangan Penegakan Hukum dan Mekanisme Etik
- BEM UI Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Dorong Sanksi dan Audit Investigasi
- FH UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Digital di Kalangan Mahasiswa
Dia menilai kasus ini berpotensi mengancam masa depan penegakan hukum di Indonesia apabila tidak ditangani secara serius. Karenanya menjadi penting untuk memberikan sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran kolektif selain sanksi administratif.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menambahkan, kasus ini harus dilihat sebagai momentum untuk membenahi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya.
















