Pemahaman Publik Terhadap TPKS Meningkat
Terbaru

Pemahaman Publik Terhadap TPKS Meningkat

Kendati UU TPKS telah terbit bukan berarti jumlah kasus kekerasan seksual turun. Justru cenderung meningkat karena pemahaman masyarakat terhadap TPKS semakin baik. Banyak korban kekerasan seksual yang berani bicara.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: IG Komnasham
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: IG Komnasham

Usia UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) genap setahun sejak diterbitkan 9 Mei 2022 lalu. Tapi sampai saat ini berbagai kasus kekerasan seksual masih terjadi. Tapi menariknya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kejahatan kekerasan seksual terus mengalami peningkatan.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah, mengatakan terbit UU 12/2022 tidak berarti kasus kekerasan seksual tidak ada lagi. Anis menjelaskan, UU 12/2022 sebagai sejarah penting pemenuhan HAM di Indonesia karena selama ini banyak kasus kekerasan seksual sulit didefenisikan.

Misalnya sebelum ada UU 12/2022 istilah ‘staycation’ seperti yang dialami buruh perempuan di Karawang, Jawa Barat, bisa jadi tidak disebut sebagai bentuk kekerasan seksual. Tapi sekarang  dengan adanya  UU 12/2022 jelas mendefinisikan hal tersebut sebagai bagian dari kekerasan seksual.

“Ini menunjukkan setelah UU TPKS terbit pengetahuan publik terhadap TPKS semakin baik sehingga paham kasus staycation yang dialami buruh perempuan di Karawang itu sebagai bentuk kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Anis dalam diskusi bertema Peringatan Satu Tahun UU TPKS, Kamis (11/05/2023).

Tak hanya pemahaman publik, Anis menilai UU 12/2022 memberikan pengetahuan baru terhadap aparat penegak hukum dan pemerintahan. Seperti pemahaman tentang 9 bentuk kekerasan seksual yang diatur UU 12/2022 meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Mantan Direktur Migrant Care itu melihat, setelah UU 12/2022 terbit banyak korban kekerasan seksual yang berani bicara ke publik. Banyak kasus kekerasan seksual terungkap dan terjadi di berbagai tempat, seperti institusi pendidikan, lembaga pemerintahan, tempat kerja dan lainnya.

“Terbitnya UU TPKS bukan berarti kasus TPKS lenyap, tapi kesadaran korban meningkat dan berani melapor,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait