Urgensi Fungsi Pengawasan dalam Pelindungan Data Pribadi
Pojok PERADI

Urgensi Fungsi Pengawasan dalam Pelindungan Data Pribadi

Memiliki sekitar 60 ribu anggota, Peradi harus menjadi organisasi terdepan yang berkontribusi dan paham aspek-aspek penting dalam pelindungan data pribadi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

“UU PDP memiliki banyak sekali istilah dan konsep baru, seperti pengendali data, prosesor, atau pengendali data utama. Turunan dari identifikasi peran tersebut adalah kontraktual. Kita harus mengetahui konsep dan posisinya, karena masing-masing juga memiliki peraturan khusus yang harus masuk dalam kontraktual. Di sisi lain, lawyer juga harus mempersiapkan aturan PDP untuk internalnya. Jangan sampai melakukan pelanggaran seperti mengumpulkan, menggunakan, menampilkan data pribadi secara melawan hukum; atau memalsukan dan dan membuat data palsu,” kata Satriyo.  

 

Hukumonline.com

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono. Foto: istimewa.

 

Adapun perihal rencana lanjutan dari pelatihan ini, Johannes juga menjelaskan, pelaksanaan Modul 4 pada 26 Mei mengenai internet freedom dan internet privacy protection. Sebagai output dari kedua modul tersebut, para peserta dapat mengikuti seleksi; di mana tiga peserta terpilih akan difasilitasi ABA untuk menghadiri Defending Digital Privacy Symposium di Bangkok, Thailand pada Juni 2023.

 

“Kami diharapkan untuk dapat membantu menyebarluaskan para peserta yang berminat untuk mengikuti simposium. Simposium akan merangkum hasil diskusi seperti membahas pelindungan data dan kebebasan berinternet di tiap negara dan apa yang dapat dilakukan,” pungkas Johannes.

 

Dalam pelatihan ini, hadir pula Wakil Sekjen DPN Peradi, Bhismoko W. Nugroho; Ketua Bidang Publikasi Humas dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi; dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Advokat Muda, Freddy Simatupang.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags:

Berita Terkait