Hal ini sejalan dengan pendapat Kadri Husin (2016:23), bahwa pemidanaan (punishment) adalah hasil pemeriksaan di depan pengadilan yang berwujud keputusan hakim atau vonis. Tujuan pemidanaan bukan pada penderitaan atau nestapa, melainkan berada di belakang itu. Putusan pidana setidak-tidaknya harus mencerminkan sifat futuristik di dalamnya, hal inilah nantinya yang diharapkan dari pemidanaan tersebut. Karena itu, hakim harus menyadari makna akan keputusannya, apakah yang hendak dicari dengan pidana yang dijatuhkannya.
Keadilan Substantif: Sebuah Keharusan
Pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem peradilan merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan keadilan yang hakiki. Apalagi mengingat telah diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Karena itu, hal yang mendesak agar KUHAP yang sedang direvisi antara lain mengatur ketentuan tentang kewenangan hakim untuk menetapkan tersangka sebagai Langkah atau wujud dari pertanggungjawaban atas irah-irah putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” demi mencapai keadilan substantif.
*) Marintan Napitupulu, Hakim Pengadilan Negeri Solok
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















