Memulihkan Relasi, Memperbaiki Sistem
Sengketa kesehatan bukan semata-mata pertarungan pasien dan dokter. Sengketa sering lahir dari kegagalan komunikasi, koordinasi, dokumentasi, atau sistem pelayanan yang tidak memberi ruang bagi pertanyaan dan keluhan. Penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada kompensasi.
Mediator kesehatan dapat membantu mengubah sengketa menjadi sumber pembelajaran. Dengan menjaga kerahasiaan individu, pola masalah yang berulang dapat diteruskan kepada mekanisme mutu dan keselamatan pasien. Mediasi yang baik bukan hanya memulihkan para pihak, tetapi juga mendorong koreksi sistem.
Indonesia telah memiliki momentum normatif melalui Pasal 310 UU Kesehatan. Tantangannya memastikan kewajiban menempuh alternatif penyelesaian sengketa tidak menjadi formalitas atau hambatan menuju keadilan. Proses harus mudah diakses, tepat waktu, independen, dan aman bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Mediator sektor kesehatan bukan sekadar petugas yang mempertemukan para pihak. Ia menjaga agar pengetahuan tidak menjadi dominasi, emosi tidak menjadi intimidasi, dan perdamaian tidak menjadi pembungkaman. Tugasnya membuka ruang dialog, memulihkan kepercayaan, dan membantu menemukan penyelesaian adil tanpa mengorbankan keselamatan pasien atau kepentingan hukum yang lebih luas.
*) Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















