Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik masuk pembahasan tingkat I (RUU Statistik). Pemerintah secara resmi telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi X DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan RUU statistik yang akan dibahas merupakan instrumen strategis sebagai dasar hukum penyelenggaraan statistik nasional.
Statistik berperan vital dalam dukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Data statistik akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan jadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Materi RUU Statistik terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan, sistem statistik nasional, statistik resmi negara, sumber daya manusia statistik, kerjasama, pengawasan dan pembinaan, kelembagaan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan lain lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Urgensi RUU ini antara lain mengatur penyelenggaraan statistik yang dilaksanakan secara terintegrasi. Penyelenggaraan statistik mengacu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan statistik dunia dan kebutuhan statistik dalam menopang pembangunan nasional.
“Pengaturan ini sebagai pijakan dalam pengambilan keputusan berbasis data statistik yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lalu Hadrian dalam rapat kerja dengan perwakilan pemerintah, Senin (6/4/2026) kemarin.
Baca juga:
- Urgensi RUU Satu Data Indonesia, Perencanaaan Pembangunan Butuh Data Akurat
- Guru Besar Ini Kritik Kewenangan BDSN-DDSN dalam RUU Statistik
Arah pengaturan RUU Statistik mencakup 5 hal. Pertama, kepastian hukum penyelenggaraan statistik di indonesia baik pemerintah, swasta dan masyarakat. Kedua menjamin kualitas data statistik dalam memenuhi kepentingan negara dan masyarakat. Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan sistem statistik nasional melalui koordinasi dan kolaborasi antar penyelenggara kegiatan statistik. Keempat, mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak penyelenggaraan statistik, Kelima, meningkatkan literasi statistik.
















