Urgensi Menata Ulang Statistik Nasional di Era Big Data
Terbaru

Urgensi Menata Ulang Statistik Nasional di Era Big Data

Data statistik yang akurat menjadi pondasi utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengambilan kebijakan berbasis bukti.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani saat rapat kerja dengan perwakilan pemerintah, Senin (6/4/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani saat rapat kerja dengan perwakilan pemerintah, Senin (6/4/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik masuk pembahasan tingkat I (RUU Statistik). Pemerintah secara resmi telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi X DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan RUU statistik yang akan dibahas merupakan instrumen strategis sebagai dasar hukum penyelenggaraan statistik nasional.

Statistik berperan vital dalam dukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Data statistik akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan jadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengambilan kebijakan berbasis bukti.

Materi RUU Statistik terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan, sistem statistik nasional, statistik resmi negara, sumber daya manusia statistik, kerjasama, pengawasan dan pembinaan, kelembagaan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan lain lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Urgensi RUU ini antara lain mengatur penyelenggaraan statistik yang dilaksanakan secara terintegrasi. Penyelenggaraan statistik mengacu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan statistik dunia dan kebutuhan statistik dalam menopang pembangunan nasional.

 “Pengaturan ini sebagai pijakan dalam pengambilan keputusan berbasis data statistik yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lalu Hadrian dalam rapat kerja dengan perwakilan pemerintah, Senin (6/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Arah pengaturan RUU Statistik mencakup 5 hal. Pertama, kepastian hukum penyelenggaraan statistik di indonesia baik pemerintah, swasta dan masyarakat. Kedua menjamin kualitas data statistik dalam memenuhi kepentingan negara dan masyarakat. Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan sistem statistik nasional melalui koordinasi dan kolaborasi antar penyelenggara kegiatan statistik. Keempat, mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak penyelenggaraan statistik, Kelima, meningkatkan literasi statistik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info