Urgensi MLA Hadapi Perkembangan Modus Korupsi Transnasional
Utama

Urgensi MLA Hadapi Perkembangan Modus Korupsi Transnasional

Aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK harus lebih jeli lagi dalam menangani perkara korupsi khususnya pencucian uang. Sepanjang 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 perkara terkait pencucian uang.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Lokakarya bertajuk Money Laundring Involving Banking Services and Companies in Offshore Countries di Bandung, Senin (29/1/2024). Foto: Istimewa
Lokakarya bertajuk Money Laundring Involving Banking Services and Companies in Offshore Countries di Bandung, Senin (29/1/2024). Foto: Istimewa

Modus korupsi transnasional yang melibatkan banyak negara semakin berkembang dan canggih. Keterbatasan kewenangan yurisdiksi menjadi hambatan aparat penegak hukum Dengan adanya Mutual Legal Assistance (MLA) bersama lembaga luar negeri diharapkan dapat membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK harus lebih jeli lagi dalam menangani perkara korupsi khususnya pencucian uang. Oleh karenanya, KPK bersama  aparat penegak hukum  di Indonesia memiliki peran besar dalam peningkatan kapasitas.

“Sekaligus memperluas jaringan dalam upaya penegakan hukum berskala internasional,” ujar Nawawi, dalam acara Lokakarya bertajuk Money Laundring Involving Banking Services and Companies in Offshore Countries di Bandung, Senin (29/1/2024).

Sejak tahun 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 perkara terkait pencucian uang. Pada tahun 2023 khususnya, ada 8 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangani KPK. Antara lain, kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang melibatkan suap di Mahkamah Agung (MA), kasus TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga:

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar itu berharap melalui lokakarya yang digelar dapat meningkatkan analisis dalam menelusuri transaksi kejahatan keuangan. Kemudian mengungkap dan memisahkan peran pelaku transaksi keuangan dalam hal bisnis atau pencucian uang. Termasuk mengembangkan jaringan kerja sama internasional dalam kasus korupsi. Serta implementasi praktik baik yang telah dikembangkan oleh Financial Crimes Enforcement Network (FinCen).

“Dan mengungkap tindak pidana korupsi di luar negeri dengan metode Hawala,” katanya.

Nawawi yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu  menyinggung perihal pentingnya aliran dana dari pelaku tindak pidana korupsi. Sebab aliran dana tersebut dapat menjadi harta rampasan dengan tujuan asset recovery untuk negara. Baginya, penegak hukum yang menangani pemberantasan tindak pidana korupsi bertujuan memulihkan kekayaan negara.

Tags:

Berita Terkait