Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional Modern: Dari Kebutuhan ke Keharusan
OPINI

Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional Modern: Dari Kebutuhan ke Keharusan

Negara yang tidak memiliki atau tidak memperbarui HPI berisiko tertinggal dalam menjawab realitas transnasional, kehilangan daya tarik sebagai forum penyelesaian sengketa, serta gagal memberi perlindungan hukum memadai bagi warga negara dan orang asing. Karena itu, memiliki UU HPI yang modern saat ini harus dipahami bukan hanya sebagai kebutuhan, tetapi sebagai keharusan untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas negara di tingkat global.

•Bacaan 6 Menit
IS
Penulis Opini

Indonesia adalah negara berdaulat yang berada dalam peta pergaulan internasional. Hal ini menyebabkan para subyek hukum Indonesia, baik individual maupun badan hukum, memiliki kepentingan berinteraksi dengan subyek hukum yang berasal dari negara lain, yang memiliki unsur asing di dalamnya. Hal ini menyebabkan terjadinya peristiwa Hukum Perdata Internasional (HPI). Sebagai contoh, Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perkawinan dengan Warga Negara Inggris atau Badan Hukum Perancis melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Dalam situasi ini, bila terjadi peristiwa hukum atau sengketa hukum, maka HPI penting untuk menyelesaikannya.

Hukumonline
Hukumonline

Pada awalnya HPI berkembang sebagai kebutuhan praktis untuk menangani perkara-perkara keperdataan yang melibatkan unsur asing. Namun, dalam perkembangan mutakhir, HPI telah berubah menjadi suatu keharusan normatif bagi setiap negara. Perubahan ini tidak terlepas dari transformasi struktur sosial, ekonomi, dan hukum yang semakin bersifat transnasional. Globalisasi, mobilitas manusia, integrasi pasar, serta perkembangan teknologi (komunikasi) telah menyebabkan hubungan hukum lintas negara tidak lagi bersifat insidental, melainkan menjadi fenomena yang sistemik dan berulang.

Dalam konteks ini, ketiadaan atau kelemahan pengaturan HPI justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik yurisdiksi, serta ketidakmampuan negara dalam melindungi kepentingan subjek hukum yang terlibat dalam hubungan transnasional. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menempatkan RUU HPI masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPR Rl No. 641/DPR RI/2024-2025 tanggal 19 November 2024.

Mengapa Hukum Perdata Internasional diperlukan?

Hukum Perdata Internasional memiliki 3 fungsi utama dalam menangani masalah hukum yang bersifat transnasional. Pertama, bila sengketa transnasional diajukan ke sebuah pengadilan untuk menyelesaikannya, tugas hakim menentukan terlebih dahulu kewenangan pengadilan yang menyelesaikan sengketa. Salah satu indikatornya adanya keterkaitan erat atau kedekatan perkara dengan pengadilan tersebut (the closest connection). Sebagai contoh, seorang Warga Negara Inggris mendapatkan warisan melalui surat wasiat (pewarisan testamenter) yang dibuat di Indonesia oleh pewaris Warga Negara Indonesia. Objek warisan adalah sebuah tanah Hak Milik yang terletak di Ambarawa, Jawa Tengah. Bila pewarisan ini memunculkan sengketa dengan ahli waris dalam hubungan darah (ab intestato) dan diajukan ke Pengadilan Ambarawa. Walaupun tergugat adalah Warga Negara Inggris, Pengadilan Indonesia dapat menyatakan memiliki kewenangan menyelesaikan perkara karena adanya kedekatan dengan fakta-fakta dalam perkara.

Dari perspektif penentuan kewenangan pengadilan, HPI menjadi instrumen yang esensial untuk mencegah konflik yurisdiksi ataupun forum shopping yang tidak sehat. Tanpa aturan yang jelas mengenai pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara transnasional, para pihak berisiko menghadapi proses hukum yang berlarut-larut atau memunculkan penyelesaian perkara oleh pengadilan yang tidak tepat. Oleh karena itu, negara memerlukan HPI untuk menegaskan batas kewenangan pengadilannya sekaligus menghormati yurisdiksi pengadilan negara lain.

Kedua, hakim yang akan menyelesaikan perkara transnasional harus dapat menentukan hukum mana yang harus dipergunakan untuk menyelesaikan perkara, dari berbagai sistem hukum yang terkait dengan perkara tersebut. Sebagai contoh, Hukum Belanda mengharuskan perkawinan sebagai hubungan monogami yaitu antara satu orang suami dan satu orang istri. Sementara itu, hukum Indonesia memperkenankan laki-laki yang memenuhi syarat sesuai perundangan yang berlaku untuk menikah dengan paling banyak 4 orang istri. Yang menjadi pertanyaan adalah bila ada Warga Negara Indonesia ingin melakukan pernikahan kedua di Belanda atau Warga Negara Belanda ingin melakukan pernikahan kedua di Indonesia, apakah mereka memiliki kecakapan untuk melakukan pernikahan tersebut? HPI berfungsi untuk menentukan hukum mana yang akan digunakan untuk menentukan kecakapan pihak yang akan menikah tersebut dan keabsahan perkawinannya.

Ketiga, dalam konteks pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, HPI merupakan prasyarat mutlak bagi efektivitas keadilan lintas negara. Putusan pengadilan yang tidak dapat diakui atau dilaksanakan di negara lain akan kehilangan nilai praktisnya, terutama dalam sengketa perdata dan komersial internasional. Dengan adanya kerangka HPI yang jelas, negara dapat memastikan bahwa pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dapat dilakukan secara selektif, terukur, dan tetap menghormati prinsip ketertiban umum nasional (public policy), sekaligus mendukung kepercayaan timbal balik antarnegara.

Halaman selanjutnya:HPI dan Masalah Aktual...
hukum perdata internasionalinternasional
Ida Susanti

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info