Yayasan boleh saja menyediakan dan mengurus administrasi pengangkatan anak baik oleh WNI maupun WNA, tetapi menurut Joni Yayasan tidak bisa menjadi litigator di pengadilan mewakili kepentingan calon orang tua angkat. Itu harus pakai kuasa hukum, tambahnya.
Pernyataan Joni dilandasi faktor pentingnya memperhatikan kepentingan hukum dan sosial yang terbaik buat si anak. Pasal 21 Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Hukum dan Sosial yang Berkaitan dengan Perlindungan Anak (Resolusi Majelis Umum PBB Tahun 1986) sudah memberi arahan. Berdasarkan Deklarasi ini, dalam hal adopsi antar negara melalui perorangan yang bertindak sebagai perantara bagi calon orang tua angkat, kehati-hatian harus dilakukan dalam upaya melindungi hak-hak hukum dan kepentingan sosial anak.