Usia Ke-12, Ini Dia Fokus Kongres Advokat Indonesia
Utama

Usia Ke-12, Ini Dia Fokus Kongres Advokat Indonesia

Banyak cita-cita KAI yang ingin diwujudkan, dari mulai ingin mendirikan sekolah khusus advokat hingga asuransi pelayanan jasa hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: KAI
Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: KAI

Di usia 12 tahun yang jatuh pada hari ini 30 Mei 2020, telah banyak yang dicapai oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) untuk mengembangkan organisasi dan meningkatkan keilmuan para anggotanya. Pengembangan tersebut antara lain terkait penerapan dan pengembangan database KAI berbasis elektronik (e-Lawyer) hingga pelaksanaan Ujian Profesi Advokat berbasis komputer.

Tidak hanya itu, di usia ke-12 tahun ini, KAI juga bercita-cita ingin mendirikan program pendidikan hukum khusus profesi advokat untuk siswa SMA yang baru lulus yang memang benar-benar ingin menjadi advokat. Selain itu, KAI juga ingin menyempurnakan rumusan program kompetensi advokat hingga ingin membangun Kerjasama dengan Mahkamah Agung terkait database advokat dalam sistem e-court dan e-litigasi.

Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, meski usia KAI masih muda jika dibandingkan organisasi advokat di luar negeri yang usianya di atas 125 tahun, namun cita-cita KAI tak kalah dengan organisasi advokat lain yang jauh lebih tua. Selama 12 tahun ini, KAI lebih banyak memperjuangkan organisasi advokat yang single bar menjadi multi bar.

“Ternyata dunia advokat banyak yang harus diperbaiki, mengenai persoalan teknologi, sehingga KAI beberapa tahun terakhir ini fokus pada pengembangan teknologi,” katanya kepada Hukumonline, Sabtu (30/05). (Baca: KAI Keluarkan Surat Edaran DPP untuk Pencegahan Virus Corona)

Tjoetjoe menjelaskan dunia advokat belum terlalu mengenal teknologi, tidak seperti dunia bank, penerbangan atau lainnya yang semua kegiatannya telah menggunakan teknologi. Padahal, advokat ini adalah profesi yang tua di Indonesia, tetapi organisasinya terlambat masuk ke era digital. “Makanya, di usia ke-12 tahun, KAI berusaha mendorong anggota nya ke area digital. Saya bisa pastikan bahwa KAI organisasi pertama, di Indonesia yang databasenya sudah digital dalam bentuk aplikasi. Itu hadiah ulang tahun terindah kami,” ujarnya.

Tjoetjoe mengatakan, sebenarnya aplikasi ini sudah ada sejak dua tahun lalu, tetapi baru di ulang tahun ke-11 menuju ke ulang tahun ke-12 ini baru benar-benar semua anggota KAI didorong mendatakan dirinya di database berbasis digital (e-Lawyer). “Ternyata banyak advokat yang tidak tahu dengan teknologi. Jadi, terpaksalah kita paksa mereka untuk paham teknologi,” tegasnya.

Di tahun ini, lanjut Tjoetjoe, KAI telah melaksanakan ujian advokat secara online. Ia mengungkapkan ternyata ketika melaksanakan ujian online, kita baru mengetahui standar lulusan sarjana hukum. Ternyata, kurang mengembirakan ketika ujian onlinenya rata-rata passing grade mereka di bawah 50 persen. “Ini menjadi evaluasi bagi perguruan tinggi, agar memperbaiki proses belajar mengajar,” kata dia.

Terkait pengajaran hukum atau program mendirikan sebuah sekolah pendidikan hukum yang dikhususkan bagi siswa SMA yang baru lulus, ia menilai program ini merupakan cara KAI memperkenalkan sejak dini profesi advokat. “Bukan seperti pendidikan profesi advokat saat ini, tetapi seperti siswa SMA yang baru lulus dan benar-benar ingin menjadi advokat maka pendidikan kuliahnya langsung mengambil kejuruan advokat. Jadi tidak belajar pendidikan hukum pada umumnya. Ini mungkin bisa kerja sama dengan perguruan tinggi dan lainnya, ini cita-cita KAI,” harapannya.

Tidak akurnya antar organisasi advokat juga menjadi sorotan KAI. Tjoetjoe berharap, seluruh organisasi dapat duduk bersama agar tidak ada lagi pertengkaran setelah bersitegang berbeda pendapat membela klien di pengadilan yang akan dibawa-bawa hingga ke luar pengadilan. (Baca: KAI Gratiskan E-Lawyer untuk Advokat yang Menangani 5 Kasus Pro Bono)

Selain itu, KAI juga ingin membuat sebuah program layanan jasa hukum berbasis asuransi. Melalui Layanan ini, masyarakat dapat membayar premi seperti asuransi kesehatan pada umumnya, tetapi ini dalam bentuk jasa hukum. Jadi, jika orang tersebut memiliki persoalan dari mengurus KTP, kecelakan, kecopetan, adopsi anak, perceraian, dan sebagainya sudah dapat dilayani secara langsung karena adanya asuransi jasa layanan hukum.

Dalam rangka merayakan usia ke-12, Wakil Presiden Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan KAI, Heru S. Notonegoro mengatakan akan menyelenggarakan serangkaian acara yang ditujukan kepada para anggotanya. Mulai dari halal bi halal secara virtual, aksi sosial hingga ziarah kubur ke makam para senior advokat sampai pemberian konsultasi hukum gratis.

Rangkaian acara tersebut juga akan dihiasi dengan lomba pidato secara virtual hingga kontes virtual stand up comedy untuk mahasiswa se-Indonesia. Acara yang mayoritas dilakukan menggunakan teknologi ini lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia sekaligus memperkenalkan teknologi kepada seluruh anggota KAI.

Tema perayaan ulang tahun kali ini adalah ‘Peduli Demi Kejayaan Negeri’. Tema tersebut dipilih dengan semangat menyongsong kenormalan baru (new normal) sekaligus sebagai respons atas situasi pandemi Covid-19, sehingga harus tetap jaya dan bangkit menghadapi pandemi ini,” kata Heru kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait