UU BUMN 2025 dan Business Judgment Rule: Antara Perlindungan Profesional dan Celah Impunitas
OPINI

UU BUMN 2025 dan Business Judgment Rule: Antara Perlindungan Profesional dan Celah Impunitas

Business Judgment Rule bukanlah tameng kebal hukum. Tapi ia adalah fondasi untuk memastikan bahwa mereka yang bertindak tulus dan rasional tidak disamakan dengan mereka yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. Jika kita ingin BUMN sehat, perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten.

•Bacaan 4 Menit
DH
Penulis Opini

Kasus Pertamina–BMG dan hadirnya UU Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN seharusnya membuka mata kita bahwa dunia bisnis tidak bisa dinilai dengan kaca mata pidana semata. Ada ruang abu-abu yang hanya bisa dipahami melalui prinsip kehati-hatian, evaluasi proses, dan pemahaman risiko.

Ditho H.F. Sitompoel. Foto: Istimewa
Ditho H.F. Sitompoel. Foto: Istimewa

Business Judgment Rule bukanlah tameng kebal hukum. Tapi ia adalah fondasi untuk memastikan bahwa mereka yang bertindak tulus dan rasional tidak disamakan dengan mereka yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. Jika kita ingin BUMN sehat, maka perlindungan terhadap profesional yang bertindak benar harus dijadikan komitmen hukum yang konsisten.

 

*) Ditho H.F. Sitompoel, S.H., LL.M., Partner di Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025) menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan negara. Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapuskannya status BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, serta dihapusnya kedudukan direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.

Perubahan ini menimbulkan dua sisi perdebatan. Di satu sisi, perubahan ini dapat melindungi para profesional BUMN dari kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah. Namun di sisi lain, timbul kekhawatiran bahwa hal ini membuka celah impunitas terhadap tindak pidana korupsi. Di tengah ketegangan antara perlindungan profesional dan penegakan hukum, prinsip Business Judgment Rule (BJR) menjadi penting untuk dibahas sebagai standar yang seimbang.

Sebelum revisi UU BUMN 2025, banyak kasus direksi BUMN telah dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hanya karena keputusan bisnis yang berdampak kerugian finansial, meski tanpa indikasi niat jahat (mens rea).

UU BUMN 2025 membawa perubahan paradigma. Dalam Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN 2025 ini ditegaskan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan yang dipisahkan, dan direksi serta komisarisnya bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, unsur 'kerugian negara' dan 'penyelenggara negara' dalam UU Tipikor menjadi tidak langsung terpenuhi bila menyangkut BUMN.

Namun, perlu dicermati bahwa konsep keuangan negara dalam Pasal 1 angka 1 UU Tipikor dan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya memiliki tafsir yang luas. Konflik interpretasi ini akan menimbulkan ketegangan baru antara UU BUMN 2025 dan semangat antikorupsi nasional.

Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum korporasi dari negara common law, seperti Amerika Serikat dan Australia. Prinsip ini menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, selama keputusan tersebut diambil dengan: (1) Itikad baik, (2) Rasionalitas, dan (3) Tanpa konflik kepentingan.

Di Indonesia, prinsip ini diakomodasi dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meski begitu, aparat penegak hukum cenderung masih menggunakan pendekatan result-oriented: jika keputusan bisnis merugikan negara atau BUMN, maka dapat langsung dijerat pidana korupsi. Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap fungsi bisnis dan risiko korporasi.

Kasus investasi Pertamina di Blok BMG Australia menjadi studi penting. Investasi ini dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi terhadap saham 10% di Blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009. Akibat ketidaksesuaian realisasi produksi dengan proyeksi awal, investasi tersebut dianggap merugikan negara.

Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina saat itu, dan Ferederik Siahaan, Direktur Keuangan Pertamina, dijerat dakwaan korupsi dan dihukum 8 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut melalui Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan:

"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah Business Judgment Rule, ditandai tidak adanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan,  perbuatan  melawan  hukum  dan  kesalahan  yang  disengaja."

Putusan ini merupakan tonggak penting dalam penerapan BJR di Indonesia.

Di Amerika Serikat, BJR berfungsi sebagai tameng hukum yang kuat bagi direksi, dan pengadilan akan menolak intervensi terhadap keputusan bisnis selama unsur kehati-hatian terpenuhi. Australia juga mengadopsi prinsip serupa dalam undang-undang korporasinya.

Indonesia masih tertinggal dalam penerapan doktrin ini secara konsisten. UU BUMN 2025 memberikan peluang reformasi, tapi juga harus diiringi pelatihan bagi penegak hukum, internal audit BUMN, dan penguatan whistleblowing system.

Sebagai salah satu penasihat hukum dalam perkara Pertamina–BMG, penulis menyaksikan langsung betapa rapuhnya perlindungan hukum terhadap profesional BUMN. Keputusan investasi yang dilandasi analisis, kehati-hatian, dan persetujuan internal justru menjadi jerat pidana yang mematikan karier seseorang. Tanpa perlindungan dari prinsip BJR, maka tidak akan ada ruang inovasi dan keberanian untuk mengambil keputusan dalam korporasi negara.

UU BUMN 2025 dan Business Judgment Rule dapat menjadi fondasi baru bagi tata kelola perusahaan negara yang sehat dan berkeadilan. Namun tetap harus diiringi dengan prinsip transparansi, pengawasan berlapis, dan penegakan hukum yang cermat. Perlindungan terhadap profesional BUMN tidak boleh menjadi celah bagi impunitas. Sebaliknya, impunitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan profesional yang bertindak dengan integritas.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 48/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara jika dikaitkan dengan fungsi pengawasan oleh lembaga negara. Putusan ini memperluas cakupan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Tipikor dan Pasal 23 UUD 1945.

Namun, tafsir ini seringkali menjadi alat justifikasi penegak hukum untuk menjerat profesional BUMN meski keputusan yang diambil merupakan murni keputusan bisnis. Konflik inilah yang memerlukan harmonisasi norma agar tidak terjadi tumpang tindih antara perlindungan korporasi dan upaya pemberantasan korupsi.

Apabila prinsip Business Judgment Rule tidak diterapkan secara konsisten, risiko terbesarnya adalah hilangnya minat profesional terbaik untuk duduk di jajaran direksi BUMN. Profesionalisme akan tergantikan oleh kehati-hatian berlebihan, keputusan akan menjadi stagnan, dan inovasi bisnis BUMN menjadi lumpuh.

Di sisi lain, ketidakkonsistenan ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor asing yang bermitra dengan BUMN. Mereka akan mempertanyakan sejauh mana kontrak atau kebijakan investasi yang telah disetujui dapat dijadikan objek pemidanaan jika ternyata hasilnya merugikan.

Sudah saatnya dilakukan harmonisasi antara UU BUMN, UU Tipikor, dan UU Perseroan Terbatas agar ada standar yang objektif dalam menilai keputusan direksi. Selain itu, Mahkamah Agung perlu memberikan pedoman yurisprudensi yang jelas dan mengikat terhadap pemahaman Business Judgment Rule.

Kurikulum pendidikan hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum, calon jaksa dan calon hakim, juga perlu diperkuat dengan pendekatan korporasi. Tanpa pengetahuan menyeluruh tentang risiko bisnis, aparat akan cenderung mengkriminalisasi kerugian sebagai kejahatan, bukan sebagai bagian dari dinamika korporasi.

business judgement ruledireksiuu bumnperseroan terbatas
Ditho H.F. Sitompoel

Advokat dan Direktur LBH Mawar Saron Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info