Apabila prinsip-prinsip korporasi tersebut tidak diindahkan oleh direksi dan pengurus lainnya, maka akan membuka lebar celah pemidanaan dan mempermudah tugas Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan tugasnya. Disertasi penulis menggunakan teori Elaborasi untuk menjatuhkan pidana bagi korporasi melalui proses tiga tahapan. Pertama, tahap Pemeriksaan Area Perdata, apakah sudah dipenuhi prinsip-prinsip korporasi, akan memberikan tabir perlindungan hukum (The Corporate Veil).
Selanjutnya akan masuk ke Area Abu-abu jika tidak melaksanakan prinsip korporasi, tabir perlindungan hukum menjadi tersingkap (Piercing Corporate Veil), sehingga korporasi atau direksi dapat diminta pertanggungjawaban Perdata apabila merugikan perseroan, atau Pidana apabila merugikan kepentingan publik. Tahap kedua ini menjadi awal mulai mencari bukti permulaan yang cukup untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Terakhir ketiga, Area Pidana, mensyaratkan adanya perbuatan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban pidana (mens rea) untuk melakukan pemidanaan.
Kesimpulan
Kekhawatiran masyarakat atas kehadiran BPI Danantara yang akan mengelola aset dalam jumlah yang sangat besar ditambah karena pembatasan peran BPK dan BPKP tetap harus dijadikan dasar utama untuk melakukan pengawasan publik secara ketat untuk memastikan penyelenggaraan negara dan pemerintahan berjalan sesuai hukum, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Apabila nantinya ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang merugikan negara dan masyarakat, maka secara hukum sudah tersedia instrumen penegakan hukum yang dapat digunakan oleh para Aparat Penegak Hukum tidak hanya Kejaksaan, namun juga KPK dan Kepolisian. Dengan demikian keberadaan UU BUMN 2025 ini tidak perlu ditakuti masyarakat, namun justru patut disyukuri karena memberikan celah selebar-lebarnya untuk pemidanaan korporasi apabila melanggar hukum baik bagi direksi maupun kepada Korporasi BUMN itu sendiri.
*) Dr. Handoyo Prasetyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta'
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















