Pemerintah tengah mensosialiasikan materi muatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke berbagai elemen masyarakat. Di sisi lain, gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus disuarakan elemen masyarakat. Salah satu hal yang disoroti proses terbitnya UU Cipta Kerja ini dianggap jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik alias good governance.
Manager Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko melihat mekanisme persetujuan dan pengawasan yang ketat, khususnya bagi aset strategis yang sebelumnya diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dihilangkan melalui UU Cipta Kerja. Terdapat banyak jenis aset negara dan BUMN dengan nilai strategis dapat berpindah-tangan ke pihak lain. Bahkan, kehilangan status sebagai aset negara.
“Aset-aset negara tersebut berpotensi hilang dan LPI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara tersebut,” kata Wawan Suyatmiko dalam keterangannya, Senin (19/10/2020). (Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Memperlebar Korupsi dan Menjauhkan Ekonomi Berkelanjutan)
Begitupula pembuatan UU Cipta Kerja, mulai perumusan di pemerintah hingga proses peembahasan di DPR tak lepas dari kontroversi. Apalagi minim melibatkan partisipasi masyarakat. Terlebih, keterlibatan berbagai pihak sebagai tim inti perumus materi UU Cipta Kerja yang tidak lepas dari konflik kepentingan.
“Bagaimana mungkin pemerintah dapat mengklaim punya semangat antikorupsi apabila dalam berbagai praktek kebijakan, mereka menegasikan berbagai prinsip penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Padahal dalam mengukur tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dengan adanya transparansi dalam hal pembuatan kebijakan. Kemudian adanya partisipasi yang luas bagi masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Serta adanya akuntabilitas. Melalui prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seharusnya tercermin dalam UUU Cipta Kerja mulai tahap penyusunan hingga pengesahan.
Terhadap hal itu, pemerintah seolah menggunakan politik gelang karet dalam pemberantasan korupsi. Yakni agenda pemberantasan anti korupsi bakal diterapkan bila memberikan kontribusi langsung bagi perbaikan sektor ekonomi, serta tidak menimbulkan konflik antar elit. “Selebihnya, konsekuensi yang merugikan elit pemerintah dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi dihindari,” katanya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo juga menilai proses terbitnya UU Cipta Kerja jauh dari semangat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik mengingat proses pembahasan dan penyusunan UU ini sangat tertutup dan jauh dari partisipasi masyarakat.
Dia mengakui argumentasi pemerintahan Joko Widodo bahwa UU Cipta Kerja memberi kontribusi dalam pencegahan korupsi, khususnya aspek yang berkaitan penyederhaan prosedur perizinan. Sebab, selama ini memang izin mendirikan sebuah usaha berbelit-belit, panjang prosedurnya, banyak praktik pungutan liar (Pungli), dan setoran ilegal.
“Dengan mengatur prosedur secara lebih sederhana dapat memangkas praktik pungli di sejumlah titik rawan, bahkan dapat dihilangkan. Satu dari sekian indikator rendahnya skor Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia menyangkut soal birokrasi dan prosedur perizinan berusaha yang panjang dan berbelit,” kata Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).
Ironisnya, biaya mengurus izin dianggap lebih mahal dibanding negara lain. Bertahun-tahun sudah, skor EoDB Indonesia kalah jauh dari negara tetangga, Singapura dan Malaysia. Hal ini yang menyebabkan arus investasi tidak lancar. Ujungnya, Indonesia tak dilirik sebagai tempat berinvestasi oleh investor global. “Semua aspek di atas tak terbantahkan merupakan masalah tata kelola pemerintahan yang harus diperbaiki, bukan menerbitkan UU Cipta Kerja,” kata dia.
Adnan mengingatkan rapot kinerja pemberantasan korupsi mesti dilihat dari berbagai indikator. Tak hanya indikator perbaikan tata kelola sektor perizinan kemudahan berusaha saja. “Pemberantasan korupsi sebagai sebuah strategi komprehensif tak dapat diperlakukan secara parsial sesuai kehendak pemerintah,” kritiknya.
Tiga penghambat
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Oce Madril menilai Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi menjadi parameter yang lebih luas, ketimbang menyoroti sektor bisnis semata. Namun, aspek penegakan hukum, perbaikan sektor politik, demokrasi, serta proteksi hak masyarakat, termasuk pers dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.
“Sejumlah data pendukung dalam CPI mengafirmasi bahwa problem korupsi di sektor birokrasi pelayanan publik, ketegasan penegakan hukum, dan korupsi politik adalah penghambat utama bagi proses kemudahan berusaha di Indonesia,” kata Oce Madril.
Oce menilai pemerintah hanya mengambil sebagian kecil yang dapat menaikan reputasi upaya pemberantasan korupsi. Tapi, di lain sisi, justru memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, revisi UU KPK yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tumpul, tak bergigi bak macan ompong, serta kehilangan dukungan publik.
Tak hanya itu, Oce menilai pemerintah tak memberi perhatian serius dalam membenahi lembaga penegakan hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Alhasil, sejumlah masalah masih kerap muncul di lembaga tersebut. Memasukan isu pemberantasan korupsi dalam UU Cipta Kerja menegasikan berbagai potensi kebijakan koruptif yang dilahirnya dari berbagai kontroversial pada UU tersebut.
Seperti royalti 0 persen diberikan bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi industri batu bara mencerimkan fenomena institutional corruption dengan cara legal untuk memberi keuntungan finansial bagi kelompok bisnis tertentu saja. Kemudian, ketentuan mengenai pemindahtanganan aset negara maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka investasi pemerintah. Hal ini bukan tak mungkin dilakukan tanpa mekanisme persetujuan dan pengawasan yang ketat.
“Pemindahtanganan aset negara tersebut dapat dilakukan langsung oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tanpa ada keterlibatan pengawasan dari Pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat,” ujarnya.
















