UU Cipta Kerja Menyelesaikan Korupsi Perizinan dari Hulu?
Kolom

UU Cipta Kerja Menyelesaikan Korupsi Perizinan dari Hulu?

​​​​​​​Reformasi birokrasi menjadi syarat mutlak berjalannya rezim perizinan baru ini.

Bacaan 6 Menit

Terakhir adalah transformasi perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Saat ini berbagai izin dasar usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), dan Hak Akses Kepabeanan sudah dapat diberikan secara full online melalui OSS.

Dengan perubahan ini, ongkos dan waktu yang dihabiskan oleh masyarakat untuk mendapatkan izin-izin tersebut menurun drastis. Sebelum berlakunya OSS, kami melakukan riset kecil mengenai ongkos yang dikeluarkan masyarakat untuk mendirikan PT (termasuk mengurus berbagai izin dasarnya) berdasarkan standard cost method. Hasilnya, setiap tahunnya masyarakat terbebani ongkos lebih dari Rp800 miliar. Setelah OSS berjalan, otomatis ongkos tersebut turun drastis karena izin-izin tersebut berubah menjadi pendaftaran yang dapat dikerjakan sekaligus secara online.

Sayangnya OSS yang diatur dalam PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektroniktidak dapat dikembangkan ke berbagai izin lain. Terutama karena kendala rezim pengaturan izin kita yang masih license-based, belum sinkron antara berbagai kewenangan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta tidak seragamnya sistem informasi berbasis peta yang digunakan berbagai instansi pemerintah.

Berbagai permasalahan tersebut diyakini hanya bisa diatasi melalui instrumen undang-undang. Saya pikir itu salah satu sebab proses pembuatan RUU Cipta Kerja dimulai. Undang-undang tersebut diharapkan menyederhanakan prosedur izin yang seluruhnya dapat diproses melalui OSS secara end to end.

Dengan kisah sukses di atas, bolehlah kita berharap bahwa proyek besar memberantas korupsi di hulu dapat berhasil baik.

*)Ahmad Fikri Assegaf adalah Advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait