UU ITE Terbaru Atur 3 Kewajiban PSE untuk Lindungi Anak
Terbaru

UU ITE Terbaru Atur 3 Kewajiban PSE untuk Lindungi Anak

Dalam memberikan pelindungan terhadap anak, PSE wajib menyediakan 3 hal.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah resmi menjadi UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur sejumlah aturan baru salah satunya menekankan perlindungan terhadap anak. Sepertihalnya dalam Pasal 16A mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan pelindungan bagi anak yang mengunakan atau mengakses sistem elektronik.

Meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik. Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, PSE wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan itu dimulai dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan sistem elektronik.

Dalam memberikan pelindungan terhadap anak, PSE wajib menyediakan 3 hal. Pertama, informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya. Kedua, mekanisme verifikasi pengguna anak. Ketiga, mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” begitu bunyi Pasal 16A ayat (5) UU 1/2024.

Baca juga:

UU 1/2024 mengharuskan PSE harus mematuhi betul aturan perlindungan anak karena terdapat sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap Pasal 16A dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara dan/atau pemutusan akses.

UU 1/2024 juga menekankan pentingnya pelindungan terhadap transaksi elektronik yang berisiko tinggi. Pasal 17 memuat ketentuan yang menyebut penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik itu wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung.

Tags:

Berita Terkait