UU Kesejahteraan Lansia Perlu Direvisi
Aktual

UU Kesejahteraan Lansia Perlu Direvisi

ANT
Bacaan 2 Menit
UU Kesejahteraan Lansia Perlu Direvisi
Hukumonline

UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dianggap perlu direvisi karena ada beberapa hal yang dianggap sudah tidak sesuai, diantaranya mengenai penyebutan potensial dan tidak potensial. Hal ini disampaikan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Rabu (28/11).

Menurut Salim, aturan mengenai Komisi Daerah Lanjut Usia juga perlu dipertegas, di mana daerah harus membuat komisi daerah. Saat ini, Komisi Daerah Lanjut Usia baru terbentuk di 31 provinsi dan 168 kabupaten/kota.

"Banyak daerah yang belum membentuk Komda Lanjut Usia, seharusnya dalam aturan tegas dinyatakan harus dibentuk bukan hanya 'dapat' karena dapat itu bisa diartikan bisa boleh dan tidak," ujarnya.

Salim mengatakan, pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelayanan sosial lanjut usia. Hal tersebut tercermin dengan telah diterbitkannya berbagai perangkat peraturan perundang-undangan penanganan lanjut usia yang cukup memadai.

Selain UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, adanya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Keppres No. 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia.

Di samping itu, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komda Lansia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam penanganan lansia di daerah serta Peraturan Menteri Sosial No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia.

Terdata 23 juta lansia di Indonesia saat ini, sekitar 58 persen dari jumlah lansia tersebut masih potensial. Pada 2020 diperkirakan jumlah lansia di Indonesia akan berlipat ganda menjadi 28,9 juta atau naik menjadi 11,11 persen, meningkat dua kali lipat selama dua dekade.

Mensos mengatakan, kemampuan anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp145 miliar hanya mampu menangani 44.441 lansia dari 2,9 juta lansia terlantar setiap tahunnya. "Perlu sinergi dan kerjasama penanganan lansia, jika di daerah anggaran ditingkatkan ini akan tertangani begitu juga dunia usaha, masyarakat dan keluarga harus memperhatikan kakek neneknya," pungkas Salim.

Tags: