UU Keselamatan Kerja Dinilai Masih Relevan Digunakan
Berita

UU Keselamatan Kerja Dinilai Masih Relevan Digunakan

Ada wacana untuk merevisi UU Keselamatan Kerja, isu yang paling disorot mengenai minimnya sanksi dan denda.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dalam konteks regulasi, yang berkaitan dengan K3 seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Hanif menilai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih relevan digunakan saat ini. Yang jadi masalah hanya denda yang relatif rendah karena belum disesuaikan dengan nilai tukar rupiah saat ini. Misalnya, Pasal 15 UU Keselamatan Kerja mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melanggar berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu. “UU Keselamatan Kerja masih relevan, hanya dendanya (sanksi,-- red) saja yang rendah,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/12).

 

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Sugeng Priyanto, menambahkan pemerintah berharap K3 bukan sekadar slogan tapi terlaksana di lapangan. Untuk bidang pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah membuat terobosan salah satunya membentuk unit reaksi cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan. “Jadi bukan hanya mengedepankan penegakan hukum saja, tapi membangun kesadaran semua pihak akan pentingnya K3,” ujarnya.

 

Kesadaran para pemangku kepentingan itu menurut Sugeng sangat berperan mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Dia menegaskan K3 bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga semua pihak baik pengusaha, pekerja, dan masyarakat.

 

Dalam hal keselamatan Kerja, Sugeng mengatakan ada wacana untuk merevisi peraturan yang diterbitkan 47 tahun lalu itu. Salah satu ketentuan yang bakal direvisi mengenai sanksi yang tergolong sangat rendah. “UU Keselamatan Kerja memang harus direvisi, ini agenda utama kita. Kalau sanksinya ringan maka tidak akan menimbulkan efek jera,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait