Komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kelembagaan penegak hukum, termasuk Polri, kembali diuji. Di tengah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu agenda strategis yang dinilai penting untuk memastikan pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan independen dan efektif.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai reformasi Polri merupakan keharusan, seiring berbagai persoalan dalam kelembagaan, budaya institusi, serta berulangnya pelanggaran hukum oleh anggotanya.
Karenanya reformasi Polri mesti dilakukan menyeluruh melalui revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi tersebut antara lain perlu mengatur pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif, mekanisme pemilihan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, serta penegasan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Selain itu, penguatan pengawasan internal dan eksternal juga dinilai mendesak. Ia secara khusus menyoroti pentingnya penguatan Kompolnas. Menurutnya, jika tujuan reformasi adalah memperkuat fungsi pengawasan yang independen dan efektif, maka diperlukan undang-undang tersendiri yang mengatur Kompolnas.
“Dengan dasar undang-undang, Kompolnas dapat didesain sebagai lembaga negara independen yang bebas dari intervensi eksekutif maupun pengaruh internal Polri,” ujar Azmi kepada Hukumonline, Rabu (6/5/2026).
Baca juga:
- Akan Ada Pembatasan Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi
- Arah Reformasi Polri: Revisi UU, Perkuat Pengawasan, dan Batasi Jabatan
Selama ini, kata dia, posisi Kompolnas cenderung lemah dan kerap dipandang sebagai “macan kertas” karena rekomendasinya tidak bersifat mengikat bagi Kapolri. Kondisi tersebut mencerminkan adanya disparitas kekuatan yang lebar antara Kompolnas dan Polri sebagai institusi dengan kewenangan besar.
















