UU Khusus atau Tetap Lemah? Menakar Masa Depan Kompolnas
Utama

UU Khusus atau Tetap Lemah? Menakar Masa Depan Kompolnas

Jika tujuan reformasi memperkuat fungsi pengawasan yang independen dan efektif, maka diperlukan UU tersendiri yang mengatur Kompolnas.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan Polri telah menyiapkan strategi reformasi berbasis tahapan waktu. Mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola institusi.

“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPRP, Prof Jimly Asshiddiqie, telah menyerahkan 10 buku yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi Polri dan alternatif kebijakan lainnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Antara lain merekomendasikan untuk merevisi UU Polri. Serta meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan Polri serta jajarannya untuk menjalankan rekomendasi KPRP.

Dia menjelaskan rekomendasi yang disampaikan ini bukan agenda jangka pendek, tapi menengah, sampai tahun 2029. Dari hasil diskusi dengan Presiden Prabowo sedikitnya ada 4 isu utama yang disepakati soal rekomendasi. Satu diantaranya, soal penguatan Kompolnas. Sehingga keputusan dan rekomendasi Kompolnas mengikat, keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi independen. Harapannya Kompolnas bisa melakukan mengawasi Polri secara efektif. Penguatan Kompolnas ini masuk dalam materi revisi UU Polri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info