UU Masyarakat Adat Berpotensi Diabaikan
Berita

UU Masyarakat Adat Berpotensi Diabaikan

Dua puluh tahun digagas, naskah akademis RUU pun tak beredar, membuat pemahaman ikut menyebar.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan fakta yang terjadi, pembuatan hukum dilandasi dua hal tersebut tidak diikuti oleh pemberlakuan hukum yang efektif. Pasalnya, hukum formal tidak pernah bisa secara penuh menentukan perilkau individu atau kelompok karena saat sama mereka terikat dengan sistem norma lain. Lalu, beberapa negara berkembang memiliki hetergonitas sosial yang tinggi dan sulit dilepaskan masyarakat.

 

Selanjutnya, pengabaian disebabkan pula oleh sulitnya akses publik pada informasi dalam UU. Ditambah, lanjut Rikardo karena institusi hukum masih lemah.

 

Yance Arizona, peneliti Epistema Institute menyatakan RUU ini pengakuan pada masyarakat adat harus berbentuk UU. Saat ini pengakuan hukum hak masyarakat adat atas sumber daya alam dipegaruhi oleha beragam faktor. Diantaranya inkonsistensi peraturan perundangan, multi penafsiran atas pengakuan hukum, dominasi penggunaan hukum dan institusi negara dalam penguasaan.

 

Hasil penelitian Epistema Institute, menyatakan bahwa pengakuan hukum hak masyarakat atas sumber daya alam tidak seragam. Ada bentuk surat keputusan kepala daerah, peraturan daerah, juga ada kesepakatan antara masyarakat adat dengan pihak lain. “Substansi pun beragam, menunjukkan pemahaman tidak seragam, padahal hal ini sudah ada dalam konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” sebut Yance.

 

Berdasarkan itu, keseragaman pemahaman tentang perlindungan pada masyarakat adat harus dijawab dengan UU, sebut Yance. “Harus ditekankan bahwa dalam UU menyatakan penegasan hak masyarakat adat, bukan pemberian hak masyarakat adat,” tegasnya. 

Tags: