Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pemindahan data pribadi lintas negara, pada dasarnya bukanlah pelanggaran hukum. Termasuk pemindahan atau transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat. Hanya saja setiap transfer data pribadi dapat dibenarkan sepanjang dilakukan untuk tujuan yang sah, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Aturan tersebut telah diatur diatur dalam UU PDP.
Dia menilai kehadiran UU PDP memberi kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data.
“Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” ujar Bamsoet melalui keterangannya, Senin (28/7/2025).
Baca juga:
- Menko Airlangga Pastikan Pertukaran Data dengan AS Berlandaskan UU PDP
- Negosiasi Tarif dengan AS Belum Usai, Ada Peluang Tarif Indonesia Bisa 0 Persen
- Kesepakatan Indonesia-AS Berisiko Tinggi, Potensi Timbulkan Beban Neraca Perdagangan
- Trump Umumkan Tarif Ekspor 19 Persen untuk Produk Indonesia, Pemerintah Perlu Waspadai Risiko Jangka Panjang
Bagi Bamsoet begitu biasa disapa, UU PDP mengatur transfer data pribadi ke luar negeri dengan beberapa ketentuan utama. Pasal 56 UU PDP menyebutkan pemerintah maupun pihak pengendali data lainnya diperbolehkan mentransfer data pribadi WNI ke luar negeri. Tapi itupun dengan berbagai syarat yang ketat.
Pertama, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih baik dari Indonesia. Kedua, ada perjanjian internasional antar negara atau antar badan pengendali data. Ketiga, terdapat persetujuan dari pemilik data pribadi, setelah mendapatkan informasi lengkap dan jujur terkait risiko transfer.
Menurutnya pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada satu dari enam dasar hukum yang diatur UU PDP. Yakni persetujuan subjek data, perjanjian kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital individu, tugas yang dijalankan oleh otoritas publik, atau kepentingan sah yang seimbang dengan hak subjek data.
















