“Tanpa salah satu dasar ini, maka transfer data menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berpandangan, meskipun Amerika selama ini dianggap belum memiliki kerangka perlindungan data yang seketat Uni Eropa, namun melalui berbagai perjanjian bilateral dan sektor hukum seperti Privacy Shield Framework dan EU-U.S. Data Privacy Framework (DPF), Amerika telah menunjukkan komitmennya dalam menjamin perlindungan data lintas negara. Bahkan pada Juli 2023, Uni Eropa telah secara resmi mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai di bawah kerangka DPF tersebut.
“Kalau Uni Eropa yang sangat ketat dan protektif terhadap data warganya sudah menandatangani kesepakatan formal dengan Amerika Serikat, tentu Indonesia tidak bisa menutup diri. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha mematuhinya secara konsisten,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan pertukaran data dengan Amerika Serikat menjadi bagian dari kerjasama perdagangan Indonesia dengan negeri Paman Sam. Ia yakin Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)sudah paham betul batas-batas yang semestinya dijaga dan dilindungi soal data pribadi yang dimiliki warga Indonesia.
“Menurut saya itu sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan, di mana harus diketahui para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk diketahui datanya demi transparansi arus barang keluar masuk wilayah batas negara itu adalah hal yang wajar dilakukan,” ujarnya.
Ancam kedaulatan dan privasi
Berbeda, anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal menegaskan keberatannya. Ia meminta penjelasan resmi dari Kemkomdigi terkait informasi soal transfer data warga Indonesia secara transparan. Menurutnya, ada implikasi sangat serius dan berpotensi mengancam kedaulatan data nasional serta hak privasi fundamental setiap warga negara.
Dia khawatir kesepakatan soal transfer data dapat melanggar kedaulatan data Indonesia. Begitupula dengan Indonesia sebagai bangsa melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara.
“Data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas,” katanya melalui keterangannya kepada wartawan.
















