UU PDP Diuji, Transfer Data WNI ke AS Potensi Ancam Keadaulatan Negara
Terbaru

UU PDP Diuji, Transfer Data WNI ke AS Potensi Ancam Keadaulatan Negara

Pemindahan data ke AS dapat dibenarkan sepanjang dengan tujuan yang sah, terbatas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di lain sisi ada implikasi serius dan potensi mengancam kedaulatan data nasional hak privasi fundamental setiap warga negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berpandangan masyarakat dan DPR sebagai representasi rakyat berhak mengetahui secara rinci proses yang sangat strategis dan sensitif ini. Pemerintah pun mesti membuka secara menyeluruh kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut, bukan sebaliknya merahasiakan isi negosiasi terkait dengan data pribadi ratusan juta warga Indonesia.

Dia minta jaminan atas mekanisme perlindungan data dan penegakan hukum jika data pribadi warga Indonesia benar-benar dikelola oleh pihak asing. Lagi-lagi kekhawatiran Syamsu Rizal soal kebocoran data.

“Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia?" tanyanya.

Menurutnya UU PDP yang menjadi payung hukum mesti dipastikan tidak dikangkangi oleh kesepakatan perdagangan Amerika dan Indonesia. Pasalnya itu tadi, data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing.

“Kemkomdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info