Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berpandangan masyarakat dan DPR sebagai representasi rakyat berhak mengetahui secara rinci proses yang sangat strategis dan sensitif ini. Pemerintah pun mesti membuka secara menyeluruh kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut, bukan sebaliknya merahasiakan isi negosiasi terkait dengan data pribadi ratusan juta warga Indonesia.
Dia minta jaminan atas mekanisme perlindungan data dan penegakan hukum jika data pribadi warga Indonesia benar-benar dikelola oleh pihak asing. Lagi-lagi kekhawatiran Syamsu Rizal soal kebocoran data.
“Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia?" tanyanya.
Menurutnya UU PDP yang menjadi payung hukum mesti dipastikan tidak dikangkangi oleh kesepakatan perdagangan Amerika dan Indonesia. Pasalnya itu tadi, data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing.
“Kemkomdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," pungkasnya.
















