UU Perlindungan Konsumen: Tak Kenal maka Tak Berdaya.
Fokus

UU Perlindungan Konsumen: Tak Kenal maka Tak Berdaya.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah dinyatakan berlaku sejak 20 April 2000. Artinya, sudah lima bulan UU itu hadir. Kendati begitu, masih banyak yang tak mengetahuinya. Cermin kurangnya sosialisasi?

Nay/Rfl
Bacaan 2 Menit

Mayoritas tidak mengetahui

Itu adalah hasil penelitian tahun 1992. Bagaimana kesadaran konsumen pada saat ini ketika UUPK telah berlaku dan situasi politik telah banyak berubah? Untuk menjawab pertanyaan itu, hukumonline mengadakan survei kecil-kecilan untuk coba memotret sejauhmana konsumen mengetahui haknya. Dan bagaimana pula tingkat kesadaran mereka untuk menuntut haknya.

Survei dilakukan di sebuah toko buku dan sebuah toko yang menjual kaset, CD, VCD dan perlengkapannya. Keduanya berlokasi di Mal Pondok Indah, Jakarta Selatan. dengan pertimbangan konsumennya adalah masyarakat kalangan menengah atas dan memiliki tingkat pendidikan cukup tinggi.

Kasir di toko buku  mengatakan, sejak beberapa bulan yang lalu, klausul baku yang terdapat dalam kuitansi/bon dari toko itu telah dihilangkan. Kendati begitu, tak berati konsumen bisa mengembalikan barang yang telah dibelinya dan mendapatkan uangnya kembali. Menurut 'Mbak kasir' yang ramah itu, buku yang dikembalikan hanya bisa diganti dengan buku lain, yang harganya sama atau lebih mahal.

Di tempat itu, ada empat orang yang ditemui hukumonline, yaitu seorang ibu muda (26) yang berpendidikan D3, seorang mahasisiwi (22), dan seorang bapak pensiunan PNS (69), serta seorang mantan pegawai swasta (53) yang di-PHK. Dua dari empat orang itu mengatakan bahwa mereka tak mengetahui adanya UUPK. Dua lainnya pernah mendengar, tapi tak mengetahui isinya.

Tiga orang menyatakan, mereka baru akan mengajukan complain jika barang yang mereka beli benar-benar parah kerusakannya. Tapi, jika complain ditolak penjual, hanya seorang yang menyatakan akan menulis surat pembaca. Sementara sisanya tak akan melakukan tindakan apa-apa.

Keempat responden ternyata tak mengetahui bahwa klausula baku yang menyatakan pembeli tidak dapat menukar/mengembalikan barang yang telah dibeli telah dilarang (Pasal 18 UUPK). Terbukti mereka menyatakan, jika mengetahui klausula itu telah dilarang, mereka akan terdorong untuk melakukan complain terhadap penjual. Bahkan, mereka akan melakukan tindakan lain yang diperlukan jika complain tidak berhasil. Alasannya, mereka yakin akan dilindungi.

Pemberdayaan ala Jamie

Di toko yang menjual CD, VCD, kaset, dan perlengkapannya, kuitansi/bonnya  masih mencantumkan klausul, bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan. Padahal, barang-barang di toko itu dibungkus plastik dan tak dapat dicoba.

Halaman Selanjutnya:
Tags: