Jerat Hukum Bagi Pelaku dan Konsumen VCS & Open BO
Terbaru

Jerat Hukum Bagi Pelaku dan Konsumen VCS & Open BO

Faktanya, baik penyedia jasa VCS & open BO maupun pengguna jasanya bisa dipidana. Keduanya sama-sama melanggar hukum. Simak ancaman pidananya!

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Selain dijerat KUHP, konsumen jasa open BO juga dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran peraturan daerah. Contohnya, semisal konsumen merupakan warga yang tinggal di DKI Jakarta, berarti terjadi pelanggaran akan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 yang menerangkan bahwa setiap orang dilarang: a). menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b). menjadi penjaja seks komersial; dan c). memakai jasa penjaja seks komersial.

Pasal 61 ayat (2) Perda DKI/2007 menyebutkan bahwa orang yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.

Apakah VCS dapat dilaporkan untuk konteks zina? Konsumen jasa VCS tidak dapat dijerat dengan alasan zina karena tidak adanya “persetubuhan” dalam aktivitasnya. Akan tetapi, mengingat VCS merupakan komunikasi dua arah, di mana penyedia jasa dan konsumen berperan dan mentransmisikan proses komunikasi, keduanya dapat digugat dengan UU ITE dan perubahannya, yakni Pasal 45 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016.

Diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait