(Baca Juga: 4 Langkah dalam Mengevaluasi Kebijakan Bebas Visa)
Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam hal pemberian visa guna melindungi kepentingan nasional. Ia menegaskan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Agung mengingatkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Keimigrasian, warga negara asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian izin tinggal bagi WNA tersebut selama di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi orang asing yang masuk dalam subjek negara bebas visa atau dengan perjanjian internasional dibebaskan dari visa masuk ke Indonesia.
Pasal 1:
|
Sekadar pengetahuan, secara umum visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sedangkan Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di Indonesia. Jadi, perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas terletak pada tujuan kedatangan orang asing ke Indonesia.
Kemudian visa kunjungan itu sendiri terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari; visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Indonesia paling lama 60 hari; dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari. (ANT)