Vlogger 7,8 Juta Pengikut Ditolak Masuk Indonesia, Kenali Ketentuan Ditolaknya Visa
Berita

Vlogger 7,8 Juta Pengikut Ditolak Masuk Indonesia, Kenali Ketentuan Ditolaknya Visa

Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam hal pemberian visa guna melindungi kepentingan nasional. Hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk dan berada di wilayah Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ditolaknya seorang vlogger bernama Nuseir Yassin atau lebih dikenal sebagai Nas Daily untuk masuk ke Indonesia menjadi viral di media sosial. Vlogger yang memiliki 7,8 juta pengikut di Facebook itu mengumumkan soal penolakan dirinya ke Indonesia karena visa yang ia ajukan dari Singapura ditolak oleh pemerintah Indonesia.

 

Unggahan status pada 31 Agustus 2018 itu hanya bisa dilihat oleh pengguna Facebook di Indonesia. Hingga hari ini, unggahan tersebut sudah mendapat hampir 3.000 komentar dan telah dibagikan lebih dari 6.400 kali.

 

"Dengan berat hati saya mengumumkan bahwa saya ditolak untuk mengunjungi negara Anda. Saya datang ke Singapura secara khusus untuk mendaftar visa Indonesia. Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang ingin saya kunjungi," tulis Nas Daily dalam statusnya seperti dilansir Antara, Selasa (4/9).

 

"Bagi seorang Palestina-Israel seperti saya, itu tidak mudah. Anda harus melalui proses visa khusus dan satu ton kertas untuk diaplikasikan," tambahnya.

 

Pria lulusan Universitas Harvard itu mengaku sudah mengikuti seluruh proses dan panduan yang disarankan. "Saya tidak tahu kenapa. Tapi saya kira itu ada hubungannya dengan paspor Israel saya. Bahkan jika saya seorang Muslim Palestina. Saya masih diberitahu bahwa saya tidak diizinkan masuk," tutur Nuseir yang memilih meninggalkan pekerjaannya bergaji besar di Venmo dan memilih berkeliling dunia menjadi vlogger.

 

Unggahannya pun dibanjiri respons yang kebanyakan memberikan dukungan kepada Nas, bahkan banyak netizen yang menandai akun Presiden Joko Widodo dalam komentarnya agar mempertimbangkan Nas bisa mendapatkan visa Indonesia.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agusng Sampurno, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Selasa (4/9), menyampaikan bahwa persetujuan visa merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara.

 

Agung mengatakan bahwa pihak imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

 

Permohonan visa dapat ditolak karena beberapa alasan, kata Agung, antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, dan terlibat tindak pidana transnasional. Berdasarkan penelusuran hukumonline, hal ini seperti diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pasal 12:

Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.

Pasal 13:

(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:

a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau

j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

 

(Baca Juga: Tak Saja Melanggar Hukum, Kebijakan Bebas Visa Mengancam Kedaulatan Indonesia)

 

Apabila seorang warga negara asing (WNA) ditolak persetujuan visanya, kata Agung, hal itu merupakan suatu bentuk kedaulatan bagi pemerintah RI untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.

 

"Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujar Agung.

 

Persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya. Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah.

 

Begitu pula dengan visa, kata Agung, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi soal pemberian visa. Bahkan, pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara sehingga penolakan adalah hal yang wajar.

 

(Baca Juga: 4 Langkah dalam Mengevaluasi Kebijakan Bebas Visa)

 

Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam hal pemberian visa guna melindungi kepentingan nasional. Ia menegaskan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk dan berada di wilayah Indonesia.

 

Agung mengingatkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Keimigrasian, warga negara asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.

 

Visa tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian izin tinggal bagi WNA tersebut selama di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi orang asing yang masuk dalam subjek negara bebas visa atau dengan perjanjian internasional dibebaskan dari visa masuk ke Indonesia.

 

Pasal 1:

  1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

 

Sekadar pengetahuan, secara umum visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

 

Sedangkan Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di Indonesia. Jadi, perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas terletak pada tujuan kedatangan orang asing ke Indonesia.

 

Kemudian visa kunjungan itu sendiri terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari; visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Indonesia paling lama 60 hari; dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait