Respons Penasehat Hukum Usai Vonis Nihil Pidana Heru Hidayat
Terbaru

Respons Penasehat Hukum Usai Vonis Nihil Pidana Heru Hidayat

Meski menghormati putusan, penasehat hukum Heru Hidayat menilai masih terdapat hal yang tidak sependapat dengan putusan hakim khususnya mengenai kerugian negara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Foto: RES
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Foto: RES

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan vonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (18/1). Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia menilai masih terdapat hal yang tidak sependapat dengan putusan hakim khususnya mengenai kerugian negara.

Kresna menjelaskan kerugian yang dianggap dalam putusan tersebut masih bersifat potensial karena Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana yang nilainya terus berubah. (Baca: Vonis Pidana Nihil Heru Hidayat, Begini Respons Pegiat Antikorupsi)

“Kami menghormati Putusan Majelis Hakim, walaupun kami tidak sependapat dengan Putusan tersebut, terutama terkait dengan kerugian Negara yang menurut kami masih Potensial karena sampai saat ini Asabri masih memiliki saham-saham dan unit penyertaan reksadana yang nilainya terus berubah-ubah, di mana hal ini juga ditegaskan oleh salah satu hakim anggota yang dissenting opinion,” jelas Kresna kepada Hukumonline, Rabu (19/1).

Dia menyampaikan pihaknya sedang berdiskusi dengan terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Untuk langkah hukum selanjutnya tentunya kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Klien,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan meski menghormati putusan tersebut dia merasa kecewa atas putusan pidana nihil Heru Hidayat dalam korupsi Asabri. Menurutnya, jika hakim tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa maka tetap memberi hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.

“Yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas  atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup,” jelas Boyamin kepada Hukum Online.

Tags:

Berita Terkait