Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya

Masyarakat perlu memahami dan membedakan yang mana pinjol legal dan ilegal.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sementara, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana, sementara pihak pinjol adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.

Lebih lanjut, dalam artikel Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.

Dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

Jadi peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal. Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat diakses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut, dapat diketahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar maka otomatis pinjol tersebut ilegal.

Tags:

Berita Terkait