Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari Dukung DePA-RI Menjadi Organisasi Advokat Pejuang Keadilan
Terbaru

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari Dukung DePA-RI Menjadi Organisasi Advokat Pejuang Keadilan

Anggota DePA-RI harus menjaga integritas dan etika sebagai advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile).

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pelantikan, Pengukuhan Pengurus DPD Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) wilayah Jakarta Raya, dan Rapimnas I di Oakwood Hotel Taman Mini Jakarta, Jumat (7/11). Foto: istimewa.
Pelantikan, Pengukuhan Pengurus DPD Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) wilayah Jakarta Raya, dan Rapimnas I di Oakwood Hotel Taman Mini Jakarta, Jumat (7/11). Foto: istimewa.

Kehadiran Wakil Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Muhammad Qodari pada Pelantikan, Pengukuhan Pengurus DPD Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) wilayah Jakarta Raya, dan Rapat Pimpinan Nasional I (Rapimnas I) di Oakwood Hotel Taman Mini Jakarta, Jumat (7/11) menjadikan suasana meriah. Ia yang terbiasa bicara di depan publik itu beberapa kali mengeluarkan jokes, salah satunya agar para advokat, termasuk MC sekaligus calon advokat Tomy Ristanto bergabung dengan DePA-RI, karena organisasi advokat ini memiliki Surat Keputusan Menteri alias AHU. Tak lupa, Muhammad Qodari mengingatkan agar para advokat meneladan semangat Alm. Adnan Buyung Nasution, sekaligus mengusulkan pembuatan kurikulum pengajaran tentang Sang Pendekar Hukum tersebut.

 

Pelatihan, Pengukuhan, dan Rapimnas I ini dihadiri oleh para pengurus DPP, DPD dan DPC dari seluruh Indonesia. Tamu-tamu penting lainnya, yaitu Hakim Tinggi Jakarta, Fauzan; Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simajuntak; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen. Pol (Purn). Dr. Achmadi; dan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015, Bambang Widjojanto. Hadir pula memberikan sambutan secara daring, Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Komisioner Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.

 

Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya dipercayakan kepada Kunthi Dyah Wardani. Selain kurator, Kunthi  adalah aktivis sosial yang banyak berkiprah di berbagai kegiatan sosial dan politik. Selain itu juga yang dilantik dan dikukuhkan antara lain Wakil Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Suntan Satriareva dan Sekretaris DPD DePA-RI Jakarta Raya, Aldhi Setyawan Pratama.

 

Dalam pidatonya, Ketua Umum DePA-RI, TM. Luthfi Yazid menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus DPD dan DPC DePA-RI Jakarta Raya yang dilantik dan dikukuhkan. Ia berpesan agar semua anggota DePA-RI harus menjaga integritas dan etika sebagai advokat yang merupakan profesi mulia (officium nobile). Mereka juga harus terus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya sebagai advokat. Salah satu caranya adalah melalui dunia pendidikan, mengikuti kursus, maupun berbagai pelatihan yang terkait.

 

”Para advokat harus solid dan ’lend a helping hand’ dengan jalur yang kita percayai adalah jalur terbaik yaitu justitia omnibus. Tanamkan yang dikatakan Albert Einstein, ’Once you stop learning, you start dying’. Jangan pernah berhenti belajar dan menjadi long life learners alias pembelajar sepanjang masa,” kata Luthfi.  

 

Sementara itu, menurut Kunthi, tugas yang ia terima tidaklah ringan. Berbagai tantangan ke depan akan mengadang seperti soal ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, perubahan regulasi, kondisi ekonomi global, dan lain-lain. Namun, ia optimis akan sanggup menakhodai dan memajukan DPD DePA-RI Jakarta Raya.

 

Adapun Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Bambang Widjojanto memberikan pesan agar seluruh advokat yang hadir memperhatikan tiga hal. Pertama, fasih dengan digitalisasi. Perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI), Chat GPT, atau DeepSeek harus pula diikuti. Sebab jika tidak, para advokat yang kini sudah berada di tepi jurang, akan tumbang dan tergusur. Kedua, agar para advokat memantaskan diri dalam dunia yang begitu cepat berubah. Artinya, setiap advokat dituntut untuk menjadi problem solver atau pemecah masalah. Terakhir, advokat harus memahami perkembangan geopolitik dunia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info