Wakil Ketua Komisi VII DPR Jelaskan Maksud Pasal 49B RUU Migas
Terbaru

Wakil Ketua Komisi VII DPR Jelaskan Maksud Pasal 49B RUU Migas

Selain memberi ruang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi di dalam negeri, Pasal 49B RUU Migas ini memberi ruang bagi hasil antara investor dan pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan kedua UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk dilanjutkan dalam pembahasan tahap berikutnya yakni ditetapkan dalam siding paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR. Setelah itu pembahasan berikutnya bergulir antara pemerintah dengan Komisi VII DPR.

Dalam RUU Migas memuat berbagai substansi baru antara lain Pasal 49B yang mengatur seluruh produksi minyak bumi bagian negara diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Pemerintah pusat menetapkan alokasi dan pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” begitu bunyi Pasal 49B ayat (2) RUU Migas.

Anggota Baleg dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto, menilai Pasal 49B RUU Migas ini rawan multitafsir. Ketentuan itu bisa saja dimaknai ada minyak bumi yang bukan “Bagian Negara.” Padahal mandat Pasal 33 UUD RI tahun 1945 jelas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

“Saya bukan tidak setuju dengan ini, tapi apakah pas pasal itu dengan Pasal 33 UUD RI Tahun 1945,” kata Hermanto dalam rapat pleno pengambilan keputusan tentang RUU Migas di gedung MPR/DPR, Rabu (6/9/2023) kemarin.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menjelaskan Pasal 49B RUU Migas terkait dengan Production Sharing Contract Agreement (PSC). Melalui mekanisme itu, investor akan menanggung biaya untuk melakukan eksplorasi migas di lokasi yang disetujui. Jika hasil penelusuran sumber migas itu sesuai harapan, biaya yang ditanggung investor itu dikembalikan. Sebaliknya, jika tidak menuai hasil atau tidak ditemukan sumber migas setelah pengeboran dilakukan, seluruh biayanya menjadi beban investor.

Maman menjelaskan mekanisme PSC ini seolah menguntungkan investor atau pengusaha. Tapi sebenarnya cara ini memberi keuntungan karena tidak ada risiko pemerintah untuk menanggung biaya pengeboran migas tersebut. Dalam usaha hulu migas kerap terjadi dimana perusahaan tidak menemukan sumber migas ketika melakukan eksplorasi (pengeboran). Sempat ada usulan agar beban itu ditanggung pemerintah, tapi Komisi VII menolak karena berbahaya bagi keuangan negara.

Tags:

Berita Terkait