Wakil Ketua MPR: Usulan Personil TNI dalam Jabatan Sipil Tidak Krusial
Terbaru

Wakil Ketua MPR: Usulan Personil TNI dalam Jabatan Sipil Tidak Krusial

“Merevisi UU TNI dengan maksud menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak. Saya bersyukur mendengar bahwa Presiden Djokowi menolak usulan revisi UU No 34 tersebut.”

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Presiden Joko Widodo secara tegas menilai kebutuhan penempatan perwira TNI aktif di kementerian dan lembaga belum perlu. Pernyataan Presiden menampik usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Banyak kalangan menilai menempatkan perwira TNI aktif di kementerian lembaga sama halnya langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi yang diperjuangkan gerakan masyarakat pada 1998 silam.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarif Hasan berpandangan wacana merevisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dengan membuka ruang penempatan perwira TNI aktif di berbagai kementertian/lembaga serta institusi publik lainnya bertentangan dengan semangat reformasi TNI.

Menurutnya, mengembalikan peran personil TNI aktif pada posisi-posisi jabatan publik yang strategis di kementerian/lembaga bakal mengulang kesalahan dan kegagalan fungsi pertahanan di era orde baru. “Wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil tentu langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI,” ujarnya.

Baca Juga:

Baginya, agenda besar reformasi menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan negara. Membuka peluang peran sosial politik TNI di institusi sipil sama halnya mengkhianati semangat reformasi dan demokrasi. “Bila ingin merevisi UU 34/2004 perlu mempertajam peran dan fungsi TNI, bukan malah membuka peluang perwira aktif TNI menempati jabatan publik di kementerian/lembaga,” tegasnya.  

“Saya kira yang terpenting penguatan fungsi pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Energi militer haruslah difokuskan sepenuhnya disana, jangan justru membuat bias menjadikan militer memerankan fungsi sosial politik.”

Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berpendapat wacana revisi UU TNI tidak krusial dan tidak kontekstual. Sebaliknya mesti mendorong pemenuhan kekuatan pokok minimum (minimum essential force), kesejahteraan prajurit, penegakan kedaulatan wilayah NKRI terutama di wilayah terdepan dan terluar. Serta peningkatan kapasitas TNI dalam mengadapi perang asimetris adalah isu strategis.

“Merevisi UU TNI dengan maksud menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak. Saya bersyukur mendengar bahwa Presiden Djokowi menolak usulan revisi UU No 34 tersebut,” katanya.

Ia menyadari Kementerian Pertahanan terdapat banyak perwira tinggi yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi. Tapi sayangnya, kuota penempatan jabatan di kementerian/lembaga terbatas. Begitu pula pembatasan jumlah kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam UU 34/2004.

Pasal 47 UU TNI mengatur penempatan TNI aktif pada jabatan sipil. Pasal 47 ayat (2) UU TNI menyebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung”.

“Bla terdapat perwira TNI aktif yang hendak berkarier di jabatan sipil/politik, pilihannya mundur terlebih dahulu sebagaimana diatur UU 34/2004, bukan dengan merevisi UU TNI,” katanya.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan rencana penempatan anggota TNI aktif menempati jabatan sipil semestinya ditolak. Sebab, langkah tersebut mengembalikan dwi fungsi TNI. Menurutnya, revisi UU 34/2004 tak boleh mengembalikan dwi fungsi TNI, tapi mesti upaya memperbaiki TNI secara organisasi, perbaikan kooordinasi, pembagian tugas yang jelas antara TNI dan Polri.

“Ada masalah yang akan timbul ketika TNI kembali lagi menjabat di jabatan sipil yaitu bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman orde baru yang menimbulkan banyak masalah,” ujar anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) mengusulkan revisi UU 34/2004. Khususnya soal pengaturan TNI aktif agar dapat menduduki jabatan sipil. Luhut beralasan UU TNI masih membatasi peran personil TNI di kementerian dan lembaga yang tidak dapat diisi personil TNI aktif, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info